Kalimantan Barat Ketapang ‘’Beritapemberantaskorupsi”

Pada Jumat (31/12/21) terbitnya pemberitaan di Media Rajawalinews (RN) Group, ikwal kabar pemberitaan yang berjudul ‘Proyek Long Storage Milik DPUTR Pemeritah Kab.Ketapang Gagal Maling Uang APBD.TA.2021’, Proyek pengendalian pengolahan tata air di lahan gambut berkelanjutan dalam proyek Long Storage yang menjadi objek perhatian yang perduli dengan keuangan Negara dalam percepatan pembangunan Daerah di Kab.Ketapang wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Masa waktu pekerjaan paket proyek Long Storage sudah berakhir. Kontraktor pelaksana sebagai promotor pelaksana kegiatan proyek tersebut Feza pada selasa (04/01/22) mengklarifikasi dan menjelaskan pada Berita Pemberantas Korupsi (BPK),” Dalam hal ini memang terjadi keterlambatan dalam pekerjaan kami, namun kami akan bersikap profesional dan terus mengerjakan proyek Long Storage tersebut sesuai kontrak, apapun yang terjadi pasti akan kami selesaikan sesuai amanah dan tanggungjawab yang kami emban, saat ini walaupun sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak kami tetap melaksanakan dan tetap mengerjakan proyek Long Storage dalam hitungan Denda.

Lanjut dikatakannya kontraktor pelaksana proyek Long Storage di Desa Sungai Kanal Pelang jalan Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kab.Ketapang Kalbar sudah dikerjakan sesuai perencanaan dan dokumen kontrak berdasarkan ketetapan Undang – Undang yang berlaku dan terkait pekerjaan proyek Long Storage memang ada sedikit keterlambatan karena hambatan cuaca, akan tetapi kami sebagai kontraktor pelaksana kegiatan tersebut siap mempertanggung-jawabkan dan akan tetap menyelesaikan pekerjaan tersebut walau dalam denda. Saya menyampaikan apapun profesi dan bentuknya pasti ada konsekuensinya semua hanya imajinasi bersama Fenomenanya,” ujar kontraktor pelaksana “FEZA.*##(Tim-red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!