MURATARA, (BPK).- Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai yang Dikenakan
Hukuman Disiplin Sebesar Rp142.216.968,00
Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp286.196.267.535,00 dan terealisasi sebesar Rp231.489.969.853,00
atau 80,89% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Gaji
dan Tunjangan sebesar Rp132.982.051.990,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran Belanja Pegawai, data kepegawaian dari
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), hasil wawancara dengan Analis Keuangan
Pusat dan Daerah BPKAD, dan Analis Kepegawaian Ahli Muda BKPSDM, serta
perhitungan bersama BPKAD menunjukkan permasalahan kelebihan pembayaran gaji
dan tunjangan kepada ASN yang dikenakan hukuman disiplin sebesar Rp142.216.968,00,
dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan keterangan dari Analis Kepegawaian Ahli Muda BPKAD dan Analis
Keuangan Pusat dan Daerah BKPSDM diketahui bahwa penerbitan SK penetapan
hukuman disiplin pegawai oleh BKPSDM memerlukan proses berjenjang, khusus untuk
SK penetapan hukuman disiplin pegawai berupa pemberhentian sementara harus ada
surat penahanan dari kejaksaan atau kepolisian. Pemberhentian pembayaran gaji kepada
pegawai yang dikenakan hukuman disiplin dapat dilakukan BPKAD tanpa SKPP namun
berdasarkan SK yang diterbitkan oleh BKPSDM.
Mekanisme pembayaran kelebihan pembayaran dapat dibayarkan secara pribadi
atau dengan pemotongan dari PT Taspen. Salah satu syarat pemotongan dari PT Taspen
adalah adanya SKPP. Proses penerbitan SKPP harus melalui pengajuan ASN
bersangkutan kepada BPKAD. Tanpa penerbitan SKPP dan persetujuan ASNbersangkutan, BPKAD tidak bisa melakukan pemotongan dari THT dan uang pensiun
yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan dari PT Taspen untuk pembayaran
kelebihan gaji dan tunjangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
pada:
1) Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa Hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak
memenuhi ketentuan d. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan
yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja;
2) Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan bahwa PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak
menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka
4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya; dan
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Paragraf 2, PNS yang Ditahan
Menjadi Tersangka Tindak Pidana, Pasal 40 pada Ayat (10) yang menyatakan bahwa
dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa
kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan
atas pegawai yang dikenakan hukuman disiplin sebesar Rp142.216.968,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait dan Kepala BKPSDM tidak
segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian pegawai kepada Kepala BPKAD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan
segera menindaklanjuti.
BPK merekomendasikan Bupati Muratara untuk memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait dan Kepala BKPSDM untuk menyampaikan surat keputusan
pemberhentian pegawai kepada Kepala BPKAD secara periodik; dan
b. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses kelebihan
pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada ASN yang dikenakan hukuman disiplin
sebesar Rp142.216.968,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!