PRABUMULIH, (BPK).- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Pembelian Lampu Jalan pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp117.754.000,00 Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya.

Tahun 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menganggarkan Belanja
Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Distribusi sebesar Rp476.000.000,00
dengan realisasi sebesar Rp476.000.000,00 atau 100% dari anggaran. Realisasi belanja
tersebut berupa pembelian lampu jalan dan material pendukung yang digunakan untuk
perbaikan titik lampu di wilayah Kota Prabumulih.
Hasil rekapitulasi atas bukti pertanggungjawaban berupa nota, surat pesanan, dan
kuitansi toko yang disampaikan oleh PPK menunjukkan bahwa terdapat belanja secara
tunai pada Toko DnL sebesar Rp270.272.000,00 yang digunakan untuk pembelian 824
buah lampu jalan dengan jenis LED. Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada pemilikToko DnL di Kota Palembang diketahui bahwa kuitansi toko yang disampaikan oleh PPK
bukan berasal dari pihak Toko DnL dan pihak toko tidak pernah memberikan tanda tangan
seperti yang tertera pada nota, surat pesanan, dan kuitansi toko.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK menyatakan bahwa bukti
pertanggungjawaban berupa nota, surat pesanan, dan kuitansi toko memang bukan dari
Toko DnL. Dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh PPK ketika akan
mengajukan penagihan kepada Bendahara Pengeluaran. PPK menyatakan bahwa
pembelian lampu jalan untuk kegiatan pemeliharaan jaringan listrik memang benar dibeli
sebagian besar pada Toko DnL, namun jumlah total yang dibeli hanya sebanyak 479 buah
lampu jalan.
Berdasarkan nota pembelian asli dari PPK diketahui bahwa total jumlah pembelian
lampu adalah sebesar Rp152.518.000,00, yaitu sebanyak 419 buah lampu dengan nilai
sebesar Rp137.432.000,00 dibayarkan kepada Toko DnL dan sebanyak 60 buah lampu
dibeli secara online sebesar Rp15.086.000,00 melalui Tkpd. Dengan demikian terdapat
bukti pertanggungjawaban atas pembelian lampu jalan yang tidak sah dan tidak
dilaksanakan sebesar Rp117.754.000,00 (Rp270.272.000,00- Rp152.518.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Prabumulih pada Pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap
pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang
diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pembelian lampu jalan pada
kegiatan Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik Distribusi sebesar Rp117.754.000,00.
Hal tersebut terjadi karena PPK kurang cermat dalam melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik Distribusi sesuai
ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Sekretaris Dinas selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan
pemeriksaan.
Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp117.754.000,00 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menginstruksikan PPK supaya lebih
cermat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja pemeliharaan jaringan listrik
distribusi sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!