PALEMBANG, (BPK).-

17 Paket Pekerjaan Belanja Modal dan Satu Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga
SKPD Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar
Rp659.346.058,94
Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealiasasikan Belanja Modal
sebesar Rp1.107.225.598.946,65 atau sebesar 90,01% dari anggaran senilai
Rp1.230.067.962.947,00. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga merealisasikan
Belanja Hibah sebesar Rp43.941.446.042,00 dari anggaran senilai Rp45.682.031.656,00
atau sebesar 96,19%.

Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan
Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, dan Belanja Hibah secara uji peti
pada Dinas PUPR, Kecamatan Sukarami, dan Kecamatan Ilir Timur Tiga menunjukkan
terdapat 18 paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan
belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp659.346.058,94 dengan rekapitulasi
sebagai beriku

Nilai denda keterlambatan tersebut telah dilakukan pembahasan dengan pihak
penyedia, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Hasil pembahasan dan
klarifikasi, masing-masing pelaksana pekerjaan menyatakan sepakat dengan hasil
perhitungan dan akan membayar denda keterlambatan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan klausul masing-masing kontrak pekerjaan dan
syarat-syarat khusus kontrak yang menyatakan bahwa besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian
kontrak (sebelum PPN).
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp659.346.058,94;

b. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Palembang tepat waktu.
Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas PUPR, Camat Sukarami, dan Camat Ilir Timur Tiga selaku PA kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan
pekerjaan;

b. Masing-masing PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda
keterlambatan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Kepala Dinas
PUPR, Camat Sukarami, dan Camat Ilir Timur Tiga menyatakan sependapat dengan

Temuan
BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Atas 17 paket pekerjaan Belanja Modal dan satu paket pekerjaan Belanja Hibah pada
tiga SKPD terlambat terlambat tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp196.128.155,65 pada tanggal 2 Februari dan 25 Mei 2023, sehingga masih terdapat sisa
yang belum dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp463.217.903,29 dengan rincian
pada Lampiran 3

BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Camat Sukarami, Camat Ilir Timur Tiga selaku PA, dan KPA pada Dinas PUPR
untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan;

b. Menginstruksikan masing-masing PPK untuk mematuhi ketentuan tentang pengenaan
sanksi denda keterlambatan pekerjaan;

c. Memproses kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar
Rp463.217.903,29 dan menyetorkan ke Kas Daerah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!