BANYUASIN, (BPK).- Belanja Jasa untuk Operator Simda-Keuangan/Barang / Aplikasi Komputer Lainnya pada Sekretariat Daerah Melebihi Ketentuan Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp631.310.453.709,00 dengan realisasi sebesar Rp588.121.704.500,32 atau 93,16%. Termasuk dalam realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut merupakan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum di Sekretariat Daerah dengan realisasi sebesar Rp 7. 816.700.000,00Belanja Jasa Pelayanan Umum ini direalisasikan untuk pembayaran honorarium jasa Pegawai Harian Lepas (PHL), staf ahli dan honorarium operator SIMDA-Keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya serta honorarium PHL yang bertugas sebagai staf pembantu bendahara. Hasil pemeriksaan atas pembayaran honorarium tersebut diketahui bahwa tenaga PHL yang ditugaskan sebagai operator SIMDA-Keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya berjumlah 19 orang. Penugasan operator tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran Nomor 28/KPTS/X/2022 tentang Penunjukkan Pengelola dan Operator Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2022. Masing-masing operator diberikan honorarium berdasarkan jumlah pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp1.300.000,00/OB. Dalam Standar Biaya, Pemkab Banyuasin membatasi jumlah operator sebanyak empat orang kecuali Unit Pengguna Barang (UPB) yang melebihi 100 atau mengelola pagu anggaran melebihi Rp100.000.000.000,00. Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah memiliki pagu anggaran kurang dari Rp100.000.000.000,00 yaitu DPA sebesar Rp81.820.396.719,00 dan DPPA sebesar Rp86.730.516.697,00. Dengan demikian terdapat kelebihan jumlah operator sebanyak 15 orang dengan jumlah pembayaran sebesar Rp234.000.000,00 (15 orang x Rp1.300.000,00/OB). Konfirmasi dengan Kasubbag Keuangan dan Perencanaan diketahui bahwa penyusunan anggaran dan pengajuan usulan penetapan untuk operator hanya memperhatikan besaran jumlah honor yang diterima oleh operator. Kondisi ini tidak sesuai dengan Perbup Nomor 111 Tahun 2021 tentang Standar Biaya TA 2022 pada Lampiran II tentang Penjelasan Lampiran I Standar Biaya TA 2022, point 1.17. Honorarium Operator SIMDA- Keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya yang menyatakan Satuan honorarium ini diberikan kepada PNS/non PNS yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas sebagai operator untuk melakukan pemprosesan data keuangan (anggaran, penatausahaan [termasuk Gaji/SPPD/Pendapatan], dan laporan keuangan) dan barang daerah serta aplikasi komputer lainnya berdasarkan sumber data keuangan dan barang SKPD dalam lingkup Pemkab Banyuasin. Satuan honorarium ini diberikan kepada operator berdasarkan besaran pagu anggaran yang dikelola. Untuk operator aplikasi keuangan dan barang pada SKPD dibatasi sebagai berikut: a. Operator penyusun anggaran 1 (satu) orang; b. Operator penatausahaan/penyusun laporan 2 (dua) orang; dan c. Operator penatausahaan barang 1 (satu) orang. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila memiliki ruang lingkup pekerjaan yang luas (UPB lebih dari 100) atau mengelola pagu anggaran lebih dari Rp100.000.000.000,00 dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan sebesar Rp234.000.000,00. Hal ini disebabkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam menganggarkan dan mengusulkan surat keputusan belum sepenuhnya memedomani ketentuan Perbup Nomor 111 Tahun 2021 tentang Standar Biaya TA 2022 terkait jumlah personil operator SIMDA/Sistem Aplikasi lainnya. Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengusulkan penetapan personil operator SIMDA/Sistem. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!