Bangunan RS Kolam Disinyalir Proyek Mark-Up Ladang Korupsi sejak T.A.2017-2019. (dok)
Kobar Pangkalan Bun Kalteng, Berita Pemberantas Korupsi – Plt (Pelaksana tugas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Rois Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PNS Dinkes sebut namanya Arif selaku PPK Terindikasi meyakinkan sekongkol dalam kejahatan korupsi proyek sarana dan prasarana bangunan Gedung Rumah Sakit Unit Gawat Darurat (UGD) RS. Pratama Kutaringin sebesar Rp.775 juta bersumber dari Keuangan APBD T.A 2019 Pelaksana CV.KHAYRA CIPTA MANDIRI No Kontrak: 800/512/K.D.B.Kontruksi, dan adanya proyek lanjutan pembangunan Selasar RS. Pratama Kutaringin sebesar Rp.149 Juta. Pelaksana CV.Sinar Kecubung. T.A.2019, hasil investigasi Tim Rajawalinews Group dan Cakra Buana Disinyalir Proyek RS di Desa Diung Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kab.Kobar Kalteng di area lahan luas ± 4 Hektar di bangun sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 adanya indikator proyek kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan Rekanan oleh Plt Ka. Dinkes Pak ROIS beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNS ARIF dalam perencanaan maupun pelaksanaannya sarat penyimpangan dalam Proyek RS sebanyak 7 Unit dan dikerjakan pada tahun 2019 sebanyak 5 unit oleh CV atas Nama 1 orang Kontraktor Yuyu di satu tempat proyek di Desa Diung Kolam.’’ Yang di Setting serta mengkoordinir paket-paket proyek adalah Plt. Ka.Dinkes ROIS dan ARIF. Pasalnya Bangunan Rumah Sakit di bangun di dalam Hutan Rimba belantara dengan tata cara perencanaan serta pelaksanaannya sarat indikasi Proyek Mark-Up atau Proyek Korupsi bangunan lama yang di bangun dengan keuangan Rakyat bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) penuh dengan perencanaan dan pelaksanaan Proyek Berkedook Proyek Rumah Sakit jalur Maling atau Proyek Begal Keuangan Negara, fakta di lapangan bangunan Lama sudah Rusak dan Hancur sedangkan Proyek di Tahun 2019 tidak sempurna dari pembangunan Proyek hingga pelaksanaannya. Ironisnya kepala tukang Rumah sakit Tidak di bayar oleh Pelaksana Proyek Sebut saja namanya YUYU Abang Kandung Bupati Kobar, sebesar Rp.46 juta. Bangunan Rumah Sakit (RS) Kolam sebanyak 7 (Tujuh) Unit tidak sempurna dan tidak layak, bangunan yang ada sudah rusak dan Karut Marut dianggarkan Dinkes dengan kata Proyek lanjutan dan Lanjutan pada tahun 2019 dianggarkan sebesar ± Rp.2 Miliar dengan Proyek di Pecah-pecah di area di tempat yang sama, namun Celakanya hasilnya tidak layak serta tidak sempurna laksana kandang Ayam dan Kandang Kambing bangunan Rumah Sakit tersebut. Dikerjakan oleh 5 CV dengan satu nama Pemilik Proyek RS atas Nama Yuyu kakak Bupati Kobar Pangkalan Bun.
Pelaksana Plt. Ka. Dinkes PNS ROIS dan PPK PNS Arif. (dok)
Awak Media RN dan Cakrabuana Konfirmasi bersama Pak Selamat kelapa Tukang Proyek RS Kolam Rabu (12/2/20), di ungkapkannya, ”Bangunan Proyek itu sudah tahap 3 (Tiga), namun saya tidak tau berapa besar anggaran proyek RS itu dari Tahap 1-2 -3 dan yang saya tahu tahap 3 (tiga) tahun 2019 sebesar 2 Miliar itu semua proyek YUYU kakak Bupati Kobar, dia minta tolong sama saya untuk kerjakan bangunan RS itu karena kontraktor pertama orang Kalbar tidak bisa di percaya,” ujarnya lanjut pada awak Rajawali dan Cakra Buana. “Upah tukang saya sebagai kepala tukang/Buruh tidak di bayar Yuyu sebesar Rp46.000.000,00, saya sampai menangis kerena di tagih anak buah tukang saya, tidak pernah saya bekerja begini,” pungkasnya kepala tukang proyek Yuyu kakaknya Bupati Kobar.
Rajawali – Cakra Buana konfirmasi bersama Plt. Ka. Dinkes Rois dan PPK Arif disampaikannya,” Dengan nama Dinas bangunan pertama emang tidak terurus, kita mewujudkan kerja yang mulia dengan analisis kami di Dinas Kesehatan,” jelasnya Pak Arif sebagai PPK dan Plt. Kadis Kesehatan Pak Rois.

Proyek RS Kotawaringin Lama diduga kuat adanya`permainan mengoheet keuangan Negara Kedook` Proyek untuk memperkaya diri sendiri dan rekanan. Tak berpikir siapa kawan dan Lawan embat dan Libas uang Negara tak perduli itu perbuatan melawan hukum dengan katagori Korupsi Proyek RS dengan cara Bertahap dan di Pecah-Pecah. Pelaku Korupsi adalah prilaku Orang-orang sopan dan Santun, semoga saja Oknum hukum wallahualam bissawab periksa intensif PA, PPK, PPHP dan Kontraktor,mengingat adanya Pasal 5 ayat (2) sub Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (iyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!