PURWAKARTA, (BPK).-  Dua Wakil Ketua DPRD Purwakata, Sri Puji Utami dan Neng Supartini diduga sudah melanggar kewenangan dalam pembuatan Surat Perintah (SP) perjalanan dinas ke Sumedang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada kunjungan kerja (kunker) tanggal 15-17 April 2021 Ketua DPRD Purwakata, Ahmad Sanusi (Amor) memberikan SP resmi kunker wakil ketua serta anggota ke Cirebon dan Majalengka.

Ramai jadi pembicaraan masyarakat adanya pergantian ketua DPRD, setelah dua wakil ketua membuat SP Perjalanan Dinas ke Subang dan Sumedang. Mereka menggunakan kop surat ketua DPRD yang ditandatangani wakil ketua. Otomatis masyarakat menganggap sudah terjadi pergantian ketua DPRD.

Karena dua wakil sulit dimintai hak jawabnya, wartawan media beritapemberantaskorupsi.com investigasi ke lapangan.

Diperoleh informasi dari orang dalam,  Puji dan Neng berbagi tugas dengan yang lainnya ke Subang dan Sumedang. Karena saat itu suami Puji menderita demam berdarah.

Mereka terlambat berangkat ke Cirebon dan Majalengka. Akhirnya mereka membuat SP perjalanan dinas sendiri ke daerah yang jaraknya lebih dekat, yakni Sumedang dan Subang.

Ketika dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021), Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhandi menjelaskan yang dilakukan wakil ketua sesuai dengan tata tertib pasal 272 poin 7.

“Mereka (ketua dan wakil ketua) berbagi tugas. Karena ketua berhalangan karena berada di Cirebon, mereka berhak membuat SP seijin ketua,” katanya normatif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin menegaskan, apa yang dilakukan dua wakil ketua diduga melanggar kewenangan.

“Dalam mata hukum, berhalangan yang dimaksud adalah berhalangan  tetap. Apabila ketua berhalangan karena satu hal minimal ada ijin tertulis dari ketua melalui email. Dalam surat baru nama tertera H. Ahmad Sanusi ditandatangani A/N wakil ketua. Jadi yang dilakukan dua wakil ketua sudah melanggar kewenangan,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa ZA ini, mempertanyakan alasan Sekwan jika ketua berhalangan karena berada di luar kota (Amor ke Cirebon tanggal 15 April, -red).

“Tanggal pembuatan SP perjalanan dinas wakil ketua ditandatangani mereka pada tanggal 13 April 2021. Berarti tanggal sama dengan SP Perjalanan Dinas resmi dari ketua DPRD tanggal 13 April. Berarti ketua masih ada di Purwakarta bukan luar kota,” tuturnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!