MAJALENGKA, (BPK).- Dinas Pendidikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk tahun yang
berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menyajikan realisasi belanja modal sebesar
Rp192.451.923.961,00 atau 98,30% dari anggaran yang ditetapkan sebesar
Rp195.787.162.464,00. Anggaran tersebut antara lain untuk program penguatan tata
kelola pendidikan berupa belanja modal peralatan dan mesin untuk kegiatan peningkatan
sarana dan prasarana pendidikan sebesar Rp102.830.590.000,00.
Belanja modal peralatan dan mesin tersebut antara lain menghasilkan alat peraga
pendidikan berupa tablet android, monitor touch screen, interactive flat panel, interactive
white board, wireless dongle, webcam, computer, meja dan kursi untuk guru dan murid
dengan realisasi sebesar Rp102.313.337.110,00. Dari realisasi belanja modal peralatan
dan mesin tersebut, sebesar Rp25.788.161.132,04 diserahkan kepada sekolah-sekolah
swasta dan tidak menjadi aset tetap Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, hasil pengadaan alat peraga dan barang
lainnya diserahkan kepada 143 sekolah swasta yang terdiri dari: 105 sekolah tingkat
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK), satu sekolah tingkat dasar
(SD), dan 37 sekolah tingkat menengah pertama (SMP), dengan rincian dalam tabel 1.1.Realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp25.788.161.132,04
tersebut seharusnya dianggarkan dalam belanja barang yang akan diserahkan kepada
pihak ketiga/masyarakat/instansi lainnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 59 Ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan
pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak
ketiga;
b. Pasal 64 Ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja modal sebagaimana dimaksud
dalam pasal 56 ayat (2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya;
c. Pasal 64 Ayat (2) pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memenuhi kriteria:
1). Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2). Digunakan dalam Kegiatan Pemerintah Daerah; dan
3). Batas minimal kapitalisasi aset.
Hal tersebut mengakibatkan penyajian realisasi Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp25.788.161.132,04 tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut terjadi karena:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam mengevaluasi
kesesuaian klasifikasi belanja yang diajukan OPD; dan
b. Kepala Dinas Pendidikan tidak cermat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA).
Terhadap permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan
sependapat dengan kondisi yang disampaikan oleh BPK. BPK merekomendasikan kepada Bupati Majalengka untuk menginstruksikan
TAPD bersama Kepala Dinas Pendidikan dalam menyusun dan mengevaluasi RKA
mempedomani klasifikasi belanja sesuai ketentuan.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah
diterimanya LHP. (Red)