PALEMBANG, (BPK).- Klasifikasi Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 SKPD Sebesar
Rp8.271.347.354,53 Tidak Tepat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp2.162.957.600.631,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp2.042.275.862.382,07 atau 94,42%. Berdasarkan dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen
mutasi antar Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap, diketahui terdapat
anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat, dengan uraian
sebagai berikut.Jika dilihat dari nilai realisasi belanja, Belanja Barang dan Jasa di atas telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap. Sehingga, Belanja Barang dan
Jasa tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada
Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan dikapitalisir ke masing-masing Aset Tetap di KIB.Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sembilan SKPD Sebesar
Rp3.321.999.517,89 Tidak Tepat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Modal sebesar Rp1.631.148.929.785,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp1.536.370.414.095,28 atau 94,19%. Berdasarkan dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran
dan realisasi Belanja Modal yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.Belanja Modal di atas bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan
menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan/atau
memenuhi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Berdasarkan sifat dan/atau
harga satuan per unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan
dalam Belanja Modal. Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi
Belanja Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing
pada Belanja Barang dan Jasa.
Atas ketidaktepatan dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan
mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di KIB.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada:
1) Lampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, Paragraf 37
yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk
perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud; danLampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP
Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4 antara lain yang
menyatakan bahwa Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan
untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II huruf D yang menyatakan bahwa:
1) Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari
Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek;
2) Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap
dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp8.271.347.354,53; dan
b. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp3.321.999.517,89.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang
cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi
rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan SKPD;
dan
b. Masing-masing Kepala SKPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis
belanja sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam menyusun
Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan
akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris
Daerah selaku Ketua TAPD bersama Kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi
kesesuaian klasifikasi penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun 2023, khususnya terkait kegiatan perolehan atau penambahan nilai Aset
Tetap pada anggaran Belanja Barang dan Jasa dan kegiatan yang tidak menambah nilai
Aset Tetap pada anggaran Belanja Modal. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!