BEKASI, (BPK).- Gerombolan Pejabat. Pemkab Bekasi yang
Menelan anggaran perjalanan dinas kebal hukum pasalnya Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tidak Mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp10.421.739.000,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi
Barang dan Jasa sebesar Rp2.207.194.963.957,00 atau 83,96% dari anggaran sebesar
Rp2.628.958.594.651,00. Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya
digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp57.139.429.695,00 atau 42,05%
dari anggaran sebesar Rp135.899.510.295,
Belanja perjalanan dinas dalam daerah TA 2021 direalisasikan berdasarkan
Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.359-Adm.Pemb/2021 tentang Perubahan
atas Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.290-Adm.Pemb/2020 tentang Standar Biaya
Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional mengatur bahwa satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri
yang diatur dalam Perpres 33 tersebut sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan estimasi merupakan
prakiraan besaran biaya tertinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2021.
Hasil perbandingan ketentuan biaya perjalanan dinas yang diatur dalam Perpres
dan Keputusan Bupati Bekasi tersebut menunjukkan bahwa besaran uang harian
perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar
Rp170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi
yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi adalah sebesar Rp230.000,00 sd
Rp410.000,00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan
dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas dalam
daerah tidak sesuai Perpress 33 Tahun 2020 sebesar Rp10.421.739.000,00. Rincian pada
Lampiran 1.4.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah:

1) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang
terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah;

2) Pasal 49 ayat (5) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah dialokasikan dengan
memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar
dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;

3) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional:

1) Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa dengan Peraturan Presiden ini
ditetapkan standar harga satuan regional;

2) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan
dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

3) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar
harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan
penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah;

4) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar
harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi
merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena
kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas belanja
perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10.421.739.000,00.
(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!