PALEMBANG, (BPK).- Ali Sopyan Devisi. Pengawasan. Aset dan ke Uwangan negara Republik indonesia dan penindakan . Mengendus adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi didalam anggaran belanja modal sebesar Rp 1.631.148.292.785.00 pasalnya Koreksi Harga Terpasang Atas Ketidak sesuaian Spesifikasi 13 Paket Pekerjaan
pada Empat SKPD Sebesar Rp3.631.825.092,22
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022
menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp1.631.148.929.785, dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.536.370.414.095,28 atau 94,19% dari anggaran. Haltersebut Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC . Wajib turut mengawasi seluruh Organisasi Lembaga Suwadaya Masyarakat Palembang Khususnya Sumsel .Menurut Ali Sopyan dana anggaran belanja modal tersebut yang digunakan berasal dari Uwang Rakyat yang di duga menjadi Bancakan gerombolan pejabat bangsat .

Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Modal pada Sekretariat DPRD, Dinas
Pendidikan, Dinas PKP, dan Dinas PUBMTR, terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022
menganggarkan Belanja Modal sebesar. Rp 65.959.025.300,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp62.780.118.437, atau 95,18%. Realisasi Belanja
Modal tersebut diantaranya untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan
Belanja Modal Software dengan rincian sebagai beriku Rehabilitasi Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tahap 1 sebesar Rp59.758.125,63
Rehabilitasi Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahap 1
dilaksanakan oleh CV CMa berdasarkan Kontrak Nomor 011/147/SPK-
Setwan/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan kontrak sebesar
Rp10.374.552.000, Kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami
adendum pekerjaan dengan rincian sebagai berikut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!