PURWAKARTA, (BPK).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta membebaskan pajak iklan Pemda, partai politik, ormas, atau pribadi yang tidak mengandung unsur komersil.

Seperti ramai diberitakan, dua iklan sosial yang dipasang Dedi Mulyadi dipertanyakan legalitasnya. Terutama masalah pajaknya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pelayanan Bapenda, Dayli Setiaji menjelaskan kepada media beritapemberantaskorupsi.com, Kamis (6/10/2022), iklan yang dipasang di billboard tidak dikenakan pajak.

“Iklan wajib pajak adalah iklan yang mengandung unsur komersil. Sedangkan iklan pemda, partai politik, sosial, dan ormas. Kecuali iklan Pemda yang memiliki unsur komersil baru dikenakan pajak. Jika bentuk sosial bebas pajak,” katanya.

Dayli balik bertanya, apakah iklan bilboard Golkar yang saat ini dipasang dan salah satu ormas yang beberapa waktu lalu dipajang ada pajaknya?

“Semuanya tidak ada pajaknya kang,” katanya.

Ketika ditanyakan aturan bebas pajak untuk iklan non komersil, Dayli mengatakan, semuanya diatur dalam Perda.

“Dalam Perda No. 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dijelaskan, subyek iklan yang dikenakan pajak adalah iklan reklame, bukan bilboard. Buat wajib pajak bisa perseorangan. Iklan bilboard juga bisa dikenakan pajak jika mendapat ijin atas perseorangan,” tutur Dayli.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menjelaskan, menurut Pasal 3 Perda No. 11 Tahun 2011 yang dikecualikan itu tidak termasuk yang bersifat pribadi.

“Maka terhadap pesan moral tersebut tetap harus ditertibkan, karena space itu dibuat bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Jika ada pengecualian terhadap orang perseorangan sebagai warga. Pertanyaannya, bolehkah warga yang lainnya melakukan hal yang sama dengan menempatkan di jalur strategis untuk reklame.

“Ini berarti ada deviasi kebijakan yang dilakukan oknum pejabat di Instansi yang berkaitan, dan tidak ada alasan lain untuk penertibannta Bupati harus mengambil tindakan. Terhadap penertiban menyangkut reklame, termasuk tindakan terhadap pejabat yang diduga mengabaikan kepatutan,” ujarnya.

Ramai diberitakan
Seperti dilansir media Fokuslensa com, sebuah billoard ukuran raksasa yang bertuliskan pesan dari mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terpasang di Pusat Kota Purwakarta. Diduga billboard tersebut tidak berijin dan tidak bayar pajak.

Menyikapi adanya beberapa billboard yang bernuansa pribadi atau partai pada speace iklan di jalur strategis, tentunya perlu dipertanyakan nilai baliknya terhadap pendapatan yang diperoleh Bapenda dari pajak reklame tersebut.

Sebagai contoh, jika satu bulan estimasi sekitar 12 juta untuk ukuran 5×10 m lantas dikali banyaknya serta durasinya. Maka senilai berapa yang didapat dalam satu tahun dari pajak dimaksudkan.

Terhadap persoalan ini, harusnya Komisi II DPRD Purwakarta mempertanyakan. Apakah pemasangan billboard itu berijin dan membayar pajaknya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!