KABUPATEN BEKASI, (BPK).- Pemkab Kabupaten Bekasi bakal tindak tegas dan tidak main-main terhadap pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.Hal itu dibuktikan sedang dibentuknya Team Terpadu untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi meskipun dilarang Perda tersebut. Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi kepada awak media, dirinya menegaskan bahwa hari ini pihaknya mengundang Forkopimda Kabupaten Bekasi untuk membentuk Teem Terpadu.“kami mengundang diantaranya, Kejari Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, “ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi.Menurutnya, team terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016, yang jelas melarang THM yang meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.Kita akan bentuk tim terpadu untuk menegakkan perda 3 yang melibatkan semua instansi terkait, “terangnya.Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial, ketika kita buat perda itu harus diterapkanSaiful Islam Anggota DPRD Fraksi PKS juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu tidak taat lanjut ia, terhadap apa yang sudah menjadi produk hukum wajib ditindak. Kendati begitu, penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif.“Yang menegakkan Perda adalah eksekutif,” paparnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!