EMPAT LAWANG, (BPK).- BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.
- Regulasi, pendataan, dan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah belum memadai
yang mengakibatkan kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp114.245.000.00 dan
kehilangan potensi penerimaan Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah; - Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan yang
mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa dan kelebihan pembayaran sebesar
Rp4.351.410.497,00; - Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada tujuh
SKPD tidak tepat yang mengakibatkan kurang saji realisasi Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp80.188.368.999,00, kurang saji realisasi Belanja Hibah sebesar
Rp16.941.520.000,00, dan lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp97.129.888.999, - Kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Modal pada tiga SKPD yang
mengakibatkan lebih saji Belanja Modal dan Aset Tetap serta kelebihan/potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp4.840.926.657,36; (Red)