PURWAKARTA, (BPK).- Luar biasa… Pujian layak diberikan kepada Ketua Umum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH yang sukses menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada empat oknum wartawan berinisial R,E,N, dan A (RENA).Sebagai kuasa hukum RENA, pengacara Icang Rahardian menangani kasus dengan profesional, penuh loyalitas, dan tanpa pamrih alias free.Selama 4 sampai lima bulan sidang berjalan, Baba Icang kontinyu beracara setiap minggu. Ditengah kesibukannya sebagai Ketua DPP IWOI, hampir setiap Minggu Icang melantik DPD dan DPW di Pulau Jawa serta Sumatera.Salut … Bagaimanapun cara dan lelahnya saat sidang waktu sidang ditentukan, Baba Icang selalu datang tepat waktu.Sehari sebelum sidang duplik, Rabu (31/5/2023), Ketum IWO Indonesia melantik DPD IWOI Aceh, Selasa (30/5/2023). Demi mengejar waktu sidang, Ketum, Sekjen, dan Bendahara Umum tidak lama berada di Aceh. Mereka hanya transit di Aceh selama dua jam untuk melantik DPD Aceh dan kembali terbang ke pulau Jawa malam harinya (Selasa malam).Saat sidang duplik, jadwal sidang yang awalnya pukul 10.00 WIB mundur sampai pukul 15.00 WIB. Icang rela mempersingkat waktu pelantikan DPD IWOI Aceh selama dua jam (Selasa) dan menunggu lima jam pengunduran waktu sidang duplik (Rabu).Pengorbanan waktu, tenaga, dan materi Ketum IWOI untuk membela kesalahan empat oknum wartawan Purwakata ini tidak sia-sia.Pada sidang putusan, Rabu (7/6/2023), Majelis hakim memvonis empat terdakwa Ridha, Edi,dan Agung 10 bulan penjara. Sedangkan Naser divonis 7 bulan.Menanggapi vonis hakim, Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian, SH mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purwakarta yang objektif menangani dan Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam kasus ini.”Saya berharap tidak terjadi lagi kasus serupa seperti yang dilakukan empat wartawan ini (RENA). Jangan sampai pekerjaan wartawan melanggar kode etik jurnalis seperti yang mereka lakukan,” ujarnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!