PURWAKARTA, (BPK).- Seleksi calon Dirkeu Perunda Air Minum Gapura Tirta Rahayu tinggal menunggu hasilnya, serta dugaan bakal jatuh pada orang tertentu. Karena sesuatu hal dan atau memiliki akses istimewa.

Oleh karena itu, Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta, harus objektif memberikan penilaian.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Sabtu (18/3/2023).

“Pendapat itu bukan rahasia umum lagi, bahkan menjadi pergunjingan. Bahwa  seleksi itu hanyalah formalitas, dan percuma saja dengan menghamburkan biaya. Karena hasilnya pasti dimenangkan seorang wanita adik seseorang,” katanya.

Jika prediksi ini sesuai, maka bukan hal mustahil akan menjadi persoalan baru. Yang dimungkinkan pula akan terjadi kesan negatif terhadap pansel ternasuk yang menetapkannya.

“Terus terang saja, mayoritas mayarakat sudah tidak percaya dengan objektifitas pansel termasuk pihak ketiga. Apalagi kalau pembuktian yang terpilihnya orang yang sudah diprediksi,” katanya.

Untuk itu, agar tidak menimbuklan masalah serta menjadi persoalan hukum. Pansel harus transparan mengenai hasil penilaian dan kepatutan orang yang dianggap memenuhi kriteria.

Jika perlu adakan uji publik, untuk mengukur kepantasan dan kelayakan. Mengingat Perumda Air Minum GTR itu sendiri dibentuk berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Maka masyarakat pun punya kewajiban untuk menjaga dan memelihara perusahaan daerah tersebut, agar sehat dan bisa optimal memberikan manfaat.

Dan yang paling penting juga menjaga perusahaan daerah itu dari bentuk bentuk yang merugikan, termasuk menempatkan kepantasan orang untuk menduduki direksinya.

“Pansel jangan coba coba menyembunyikan sesuatu, yang pada akhirnya akan menyeret pada persoalan hukum,” ujar Agus.

Hasil diumumkan sekda

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha akan mengumumkan nilai seleksi calon Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta, Senin (20/3/2023).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Dirkeu dan PDAM, Tiktik kepada media beritapemberantaskorupsi.com, Jumat (17/3/2023).

“Hasil nilai seleksi yang dilakukan tim akademisi UKK dari Pusat Studi Kebijakan Hukum UNPAD akan dilaksanakan diumumkan pa sekda sekaligus ketua pansel, Senin nanti,” kata Tiktik.

Dia menjelaskan, dari 11 peserta satu orang mengundurkan diri, yakni Novi Anugrahartana.

“Saya tidak tahu jelasnya alasan Novi mengundurkan diri,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!