PURWAKARTA, (BPK).- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan salah satu alasannya melayangkan gugatan cerai karena sudah tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh suaminya Dedi Mulyadi lebih dari enam bulan.
Hal tersebut diuangkapkan Anne Ratna Mustika usai mengikuti sidang perceraian dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hak-hak sebagai seorang istri.
”Saya mengajukan gugatan cerai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam tentu saja mengaju pada syariat Islam,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Salam sidang mediasi gugatan cerai, hadir juga Dedi Mulyadi, Anne berharap kehadiran Dedi Mulyadi ini dapat mempercepat proses penceraiannya.
Sidang dilanjutkan dalam pekan depan dengan agenda penyampaian materi gugatan.
100 persen tak mau rujuk
Seperti diberitakan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan secara fisik dan psikologis sudah siap mengakhiri rumah tangganya dengan suaminya Dedi Mulyadi. Kendati penceraiannya itu sesuatu yang dilarang oleh agama, namun hal itu merupakan jalan terbaik dalam hidupnya.
“Saya nyatakan 1000% tidak akan dan mau rujuk dengan Dedi Mulyadi,” tegas Anne usai menghadiri sidang kedua gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (19/10/2022).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung dalam sidang gugutan cerai tersebut, namun Dedi Mulyadi selaku tergugat hingga sidang selesai tidak terlihat hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum.
Sementara, kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat mengatakan, pihak tergugat Dedi Mulyadi diupayakan hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai pada Kamis (27/10/2022) mendatang.
“Insha Allah pada sidang mediasi pekan depan Dedi Mulyadi akan hadir,” kata Ojat. (Vans)