PURWAKARTA, (BPK).- Laporan pengaduan Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP) yang diganjal Kejari Purwakata, tidak membuat patah semangat untuk mencari kebenaran.

Kali ini, KMP mencari jalur hukum lain
untuk menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan tender Tajug Gede.

Ketua KMP, Zaenal Abidin mengaku, sikap dan tindakannya merupakan kristalisasi sikap dari amanat UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020, terkait keterbukaan informasi publik.

Ir. Zaenal Abidin, MP demikian nama lengkap beserta degree akademik yang melekat pada dirinya. Pria yang akrab disapa ZA ini adalah alumni Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Beliau merupakan sosok yang teguh dalam pendirian, sederhana dalam penampilan, dan luwes dalam pergaulannya.

Seperti diketahui,  ZA pernah mengatakan, bahwa KMP akan terus mengawal kasus tajug gede melalui saluran-saluran hukum. Dan hari ini (Kamis 27/5/2021), ZA menepati janjinya.

“Hari ini, KMP berkirim surat kepada Pimpinan Badan Publik Kabupaten Purwakarta, yang surat nya tersebut ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, dan juga kepada Komisi Informasi Jawa Barat,” katanya.

Zaenal tampaknya serius ingin menuntaskan kasus ini dengan kajian analitik komprehensif, sehingga terang benderang.

“Surat KMP dengan Nomor ; 05/V/eks/IP/2021, Perihal : Permohonan data tender tajug gede, dengan seluruh tembusannya sudah dikirimkan per tanggal 27 Mei 2021,” ungkapnya.

Secara eksplisit Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pimpinan Badan Publik adalah Bupati. Oleh karena itu, ZA berharap Bupati dapat memberikan data-data yang diperlukan. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan memberi rasa keadilan.

“Integritas Bupati diuji, apakah berkomitmen kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas korupsi? Adapun data-data yang kami perlukan adalah : Dokumen Kontrak ; Laporan Progres Pekerjaan ; Invoice per termin ; Otentitas Legal atas kualifikasi perusahaan pemenang tender a.l : alamat kantor,  ISO yang dimiliki perusahaan, SBU, SIUJK, Grade perusahaan, Kemampuan Dasar Perusahaan yaitu bukti pengerjaan proyek tertinggi pada SBU sejenis ; Otentitas waktu penyelesaian pekerjaan ; dan Otentitas BEND 17 atas pinalti keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” tuturnya.

Jawaban tidak edukatif Sekda

Berselang surat ini dilayangkan ZA sempat bertanya beberapa hal terkait data dimaksud kepada Sekda. Namun jawabannya tidak edukatif dan  tidak terlihat kristalisasi sikap atas amanat UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Saat itu Sekda menjawab data tersebut rahasia Negara. Saya merasa miris atas jawaban dan sikap Sekda. Bagaimana mungkin data pekerjaan proyek APBD yang menggunakan Uang Negara tidak boleh diketahui masyarakat?,” ujar ZA.

Kepada seluruh anasir warga Purwakarta, Zaenal mengajak  mengawal penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi.

Ditanya tentang keyakinan surat KMP akan disambut positif oleh Pimpinan Badan Publik, dalam hal ini Bupati, Zaenal menyampaikan optimistisnya bahwa Bupati akan bersikap proporsional dan berintegritas terhadap amanat Undang-undang. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!