PURWAKARTA, (BPK).- Dalam program Rutilahu Desa Bungursari, diduga terjadi mark up pembelian materialnya.
Dari pagu Rp 17,5 juta, material yang dibelikan hanya sekitar Rp 11 juta. Entah “lari” kemana dan ke siapa sisa pembelian sebesar 5,5 juta.
Oknum LPM Desa Bungursari, Ujang Rahmat diduga yang mengatur rencana anggaran belanja (RAB) dan pembalian material rutilahu Desa Bungursari.
Namun, yang bersangkutan sangat sulit dihubungi apalagi ditemui untuk meminta penjelasan.
Pantauan Tim Investigasi IWOI Purwakata diperoleh data dan informasi jika ada beberapa pelanggaran terkait rutilahu Desa Bungursari.
Di antaranya LPM Desa Bungursari seenaknya saja melanggar aturan Permensos, dengan membangun rumah baru di atas tanah kosong salah seorang warga.
Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri sosial Nomor 20 tahun 2017 sangat jelas jika rutilahu adalah bantuan untuk warga kurang mampu (fakir miskin) yang memiliki rumah tidak layak huni.
Pada Permensos No 6 Tahun 2021 Pasal 4 tentang calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial
Rutilahu harus memenuhi syarat:
a. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial;
b. Belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu;
c. Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
d. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan
kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam poin d. sangat jelas penerima rutilahu harus memiliki rumah yang tidak layak huni agar bisa mendapatkan bantuan.
Dan yang terbaru adanya dugaan mark up dan korupsi penggunaan anggaran rutilahu dengan pembelian material tidak sesuai pagu Rp 17, 5 juta.
Dalam RAB salah seorang penerima bantuan tercatat bahan-bahan material yang harus dibeli. Setelah dikonfirmasi ke toko material Sinar Ciwangi di daerah Desa Ciwangi RAB tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 11.401.000,- (sebelas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Patut dipertanyakan dikemanakan anggaran sisanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin sangat menyayangkan bisa terjadi saat kondisi masyarakat tidak mampu membutuhkan bantuan.
“Tindakan mengangkangi Permensos ini tentu berimplikasi hukum. APH harus segera action, memeriksa semua orang yang terkait. Apalagi ada dugaan mark up pembelian material. Harus secepatnya APH turun tangan,” katanya.
Kades anggota Persit Kodim
Sementara itu, suami Lurah Bungursari, Nadang Junandang mengaku bantuana rutilahu ke tanah kosong warga dan dugaan mark up pembelian sudah sesuai regulasi.
“LPM bekerja sesuai aturan yang diberikan dan selalu dikordinasikan termasuk yg om maksudpun sudah dikonsultasikan dengn pihak Korpas Om… Intinya sepengetahuan saya tidak ada yg di korupsi,” katanya.
Ketika diberikan pertanyaan lagi, Nanang langsung menjawab.
“Mohon maaf Om sekali lagi saya beritahukan bahwa Kades Bungursari itu Anggota Persit Kodim 0619/Purwakarta. Penekanan pimpinan sudah jelas harus mengikuti aturan dan hati-hati jangan sampai melanggar. Ketika ada yg kurang jelas selalu konsultasi dengan Dinas terkait,” ujarnya. (Vans)