PALEMBANG, (BPK).- Devisi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Sumatera Selatan meminta kejelasan Hasil Audit Tahun 2021 di Dinas PUPR Empat Lawang.

H Zainal Arifin Hulap.S.Ipn Ketua Unit Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia 26-07-2022 mengatakan
Berdasarkan Undang- Undang no 28 jo PP no 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,undang-undang no 31 tahun 1999,UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan KKN Inpres no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,Undang-undnag no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”jelasnya”.

Maka dengan ini kami Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI ) berdasarkan LHP 2022 tentang besaran Perhitungan Biling Rate Jasa personel tidak dibuat dan pertanggungjawaban belanja jasa Konsultansi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Dinas PUPR sebesar Rp.352.750.000,.00, kekurangan volume sembilan paket pekerjaan belanja pemeliharaan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar Rp.862.534.826,95, kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR sebesar Rp.5.850.388.948,66, dan keterlambatan penyelesaian lima belas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR belum dikenakan denda minimal sebesar Rp.1.067.194.100,05 Total sebesar Rp.8.132.867.875,66. Sesuai dengan yang tertera dibuku laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang tanggal 17-05-2022 BPK RI No.37.B/LHP/XVII.PLG/05/2022 “tambahnya”.

Heri As Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 26-07-2022 mengatakan dengan ini kami dari WRC PAN RI berharap Pihak terkait khususnya Tim APIP dan APH segera bertindak dikarenakan dugaan kerugian Negara dari Dinas PUPR Empat Lawang sudah sangat jelas berdasarka Audit BPK RI yang ditandatangani kuasa pengguna anggaran Kabupaten yaitu Bupati di tandatangani dan di Stempel,sudah sangat jelas Bupati mengakui tindakan yang mengakibatkan kerugian negara delapan miliar lebih kesalahan yang dilakukan Dinas PUPR Empat Lawang .Dengan demikian diduga kuat menguntungkan oknum-oknum pejabat eksekutif Legislatif dan Kontraktor demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.”ujarnya”.

HERI AS menambahkan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun , Pelaku yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara”tambahnya”. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!