PURWAKATA, (BPK).- Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP) meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan perusahaan non-kualifikasi yang memenangkan tender Tajug Gede sebesar Rp 38 miliar.

Seperti diketahui, PT. Putra Cipariuk Mandiri pemenang tender Tajug Gede dilaporkan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) dengan Nomor : 01/I/eks/tipikor/2021.

Ketua KMP, Zaenal Abidin yang didampingi Agus Yasin, dan Irfan Abdul Hakim  menyerahkan berkas pelaporan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adyaksantoro pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.

Zaenal mengatakan,  minggu ini pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memantau perkembangan penyelidikan kasus atas LP Tajug Gede.

“Penyidik layak memberi atensi atas dugaan non-kualifikasi PT. Putra Cipariuk Mandiri,” katanya.

Dari informasi yang dapat dipercaya, pria yang akrab disapa ZA ini menjelaskan,   akta CV. Putra Cipariuk Mandiri ini pada tahun 2014, yang kemudian perubahan akta perusahaan ke PT. Putra Cipariuk Mandiri pada tahun 2016 menjelang tender proyek.

“Atas fenomenal ini maka patut diselidiki dua hal yang krusial, yaitu: golongan perusahaan ini apakah kecil atau menengah-atau besar? Dan juga kemampuan dasar perusahaan, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mensyaratkan harus mempunyai 3 NPt dari satu SBU yang sejenis,” tuturnya.

Golongan perusahaan dan kemampuan perusahaan ini merupakan salah satu kajian KMP atas dugaan Perselingkuhan Tender Tajug Gede. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!