PURWAKARTA, (BPK).- Sangat memprihatinkan yang dilakukan beberapa perusahaan di Kabupaten Purwakarta yang memberikan upah minimum kerja (UMK) kepada karyawannya dibawah standar.

Perusahaan yang  diduga tidak mengikuti aturan UMK Purwakarta, di antaranya PT. Einstrend, PT DMI Garmen, PT Seyang Garmen, PT AMB Cibatu, dan PT Sumber Karja.

Seperti diketahui, UMK Purwakarta saat ini adalah Rp 4.173.568, 61. Sedangkan upah karyawan lima perusahaan tersebut hanya Rp 3, 150.000, 00. Hampir sekitar Rp 1.000.000,00 upah karyawan “dicatut” perusahaan.

Oleh karena itu, pihak aparat penegak hukum (APH) diminta turun untuk menangkap orang yang bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ia mengatakan, didapati puluhan industri manufaktur membayar upah buruh tidak sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Memperhatikan UU RI No.8 Tahun 1981 ; UU RI No.14 Tahun 2008, Komunitas Madani Purwakarta akan mengawal sampai tuntas bahkan akan buka Laporan Polisi atas dugaan bahwa perusahaan mempekerjakan karyawan dengan pengupahan dibawah upah minimum Kabupaten Purwakarta.

Pasal 189 UUNo.13 Tahu 2003 jo UU No.11 Tahun 2020 ; sanki pidana, kururungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pasal 89dan pasal 90 jo pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanki kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai Rp 400.000.000,-.

Yuris prudensi kasuistik ini, bahwa putusan PN menetapkan menghukum pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; dan Putusan PN TERNATE Nomor 9/pdt.Sus-PH/2021/PN Tte.

Ketika enam perusahaan yang diduga tidak mengikuti aturan UMK, empat di antaranya tidak merespon. Namun, manager HRD PT Einstrend, Deni seperti ketakutan ketika dikonfirmasi masalah UMK perusahaannya dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan media beritapemberantaskorupsi.com.

Sementara itu, manajer HRD PT Sayang Garmen hanya memberikan jawaban “Waalaikumsalam”. Diduga mereka tidak bisa memberikan jawaban benar atau salah jika upah kerja perusahaan mereka dibawah UMK. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!