PURWAKARTA, (BPK).- Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim mengecam keras dugaan intimidasi dan pengancaman oknum kades kepada insan media.

Oleh karena itu, Irfan mendukung dan mengawal laporan polisi (LP) delik pengancaman yang dilakukan LBH IWOI di Polres Purwakarta, Jumat (17/6/2022).

“Salah satu wartawan yang diintimidasi adalah anggota DPD IWOI Purwakata. Kami berharap, dengan adanya LP ini tidak terjadi lagi intimidasi, pengancaman, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dugaan adanya provokasi Karang Taruna Desa Pusakamulya yang dilakukan oleh Kepala Desa Pusakamulya untuk mengintimidasi Awak Media/Wartawan berujung Laporan Polisi (LP) oleh Anggota Organisasi IWO Indonesia di dampingi LBH IWO Indonesia.

Karena salah satu Oknum karang taruna ada yang membawa senjata tajam (Sajam).

Awak Media/Wartawan yang tergabung di organisasi ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) yang di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Iwoi (LBH) melaporkan kejadian tersebut ke polres Purwakarta 17/06/2022 karena perbuatan tersebut tidak pantas yang di lakukan oleh seorang kepala Desa yang di duga meng provokasi untuk meng intimidasi para Awak Media yang sedang bertugas mencari informasi

Muksin sebagai Penasehat DPD IWOI sekaligus LBH DPD Iwo.Indonesia Purwakarta akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas,karena wartawan di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan menyangkan terhadap tindakan yang seharusnya tidak perlu di lakukan oleh seorang Kepala Desa kepada Awak Media/Wartawan.

“Saya menyayangkan ada insiden yang menimpa empat orang jurnalis Kota Purwakarta yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi, “ucap Deden yang masih anggota LBH IWO Indonsia.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan,bahwa setiap orang yang secara melanggar Hukum dengan sengaj melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling besar Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” tegas Deden. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!