KARAWANG, (BPK).- Maraknya dugaan pemain solar bersubsidi di selewengkan di wilayah hukum polres krawang, purwakarta dan subang mohon tindakan tegas dr aparat terkait. perlu di ketahui bahwa setiap org yg menyalah gunakan, pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak yg di subsidi pemerintah melanggar pasal 55 junto 56 undang” no 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi dgn ancaman pidana penjara maksimal enam thn penjara/denda 60 milliar.
solar subsidi dari spbu di beli menggunakan mbl box truck colt diesel dan kendaraan pribadi yg mengunakan bbm jenis solar yg di modifikasi menjadi tangki penampungan yg terhubung langsung dgn tangki bbm itu sendiri bbm solar itu di kumpulkan di pangkalan tempat pengepulan dari pangkalan pengepulan kemudian di kirim ke industri/pelabuhan seperti muara angke/ancol / karangsong dan perusahaan perusahaan yang ada disekitarnya dgn pake tengki bertuliskan PT seperti gambar berikut ini, mohon kiranya ada tindakan tegas dari pihak pertamina di karnakan ini msh kewenangannya dan kepada penegak hukum, seperti kepolisian mohon kiranya di tindak tegas, belum lagi melihat perusahaan tersebut melintas sedang bongkar muat di wilayah hukumnya, tindakan tegas perlu di lakukan mengingat oknum tsb sdh merugikan negara, tdk tanggung” puluhan ribu liter setiap hari mereka bs mendapatkan solar tsb juga tdk menutup kemungkinan ad oknum operator dan pengawas yg ikut maen dgn mrk, skali lg mhn tindakan tegasnya,biar terkesan Tidak ada pembiaran. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!