BEKASI, (BPK).- Polres Metro Bekasi patut dijadikan contoh suritoladan pasalnya Polres Metro Bekasi menetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018. DT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Hendaknya polres polres lainya pun harus bisa menetapkan kasus Dana Desa . Ali Sopyan DEVISI DPP WRC ( Watch Relation of Corruptor ) Pengawasan dan penindakan aset negara republik Indonesia . Ali Sopyan dengan tegas mengatakan WRC. Sangat antusias mendukung jika seluruh kepala desa di audit dan di periksa oleh pihak kepolisian seperti yg di lakukan Polres Metro Bekasi .dan tidak ter tutup kemungkina Dana Desa sejak tahun 2018 di buat Bancakan oleh kepala desa . Pasalnya banyak kepala Desa yg mendapat dana bantuan Desa yg nilainya mencapai Miliaran rupiah hanya 30 % digunakan untuk kepentingan pasilitas umum . Ironisnya surat pertanggung jawaban pengguna dana Desa sarat dengan Rekayasa . Ali Sopyan dengan lantang mengatakan harus di periksa pembuatan surat pertanggung jawaban dana desa haltersebut sudah mendukung perbuatan tindakan kejahatan . Saat rilis, Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, SI.K, MS.I menyampaikan bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 384 juta. “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 384 juta,” terang AKP Heru Erkahadi, SI.K, MS.I DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“DT menggunakan uang untuk keperluan pribadi sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai. (Red)