LAHAT, (BPK).- Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintah terkait pendidikan SeYogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.Indonesia sebagai negara Demokratis,maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat,salah satunya dengan melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan di pilih dan diputuskan.

Ironisnya hal ini hampir tidak berlaku diSMK N 4 Lahat seperti wacana pungutan liar diperuntukan acara perpisahan Kelas XII yang sudah ditentukan nominal serta batas waktu yang ditentukan, jumlah kelas dan jumlah murid untuk kelas X ada enam lokal yang jumlah muridnya kurang lebih tiga puluh siswa dan X1 ada lima lokal yang muridnya juga kurang lebih tiga puluh siswa begitu juga kelas X11 ada lima lokal jumlah murid kurang lebih tiga puluh siswa,jika dikalkulasikan untuk kelas X dan X1 ,11 lokal x 30 siswa=330 siswa x Rp 150.000,00 =Rp.49.500.000,.ditambah juga yang kelas X11 ada 5×30=150×200.000,.=30.000.000,. Jika ditotal Rp.49.500.000,.+30.000.000,.=79.500.000,.00(tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan batas akhir pembayaran sampai bulan Mei 2022.

Seperti hal yang diungkapan ibu Lili Wali murid kelas X kepada awak media ini 01-04-2022 mengatakan aneh saja yang perpisahan kelas XII kenapa kami juga diminta sumbangan,kalau hanya sebatas wajar tidak apa juga,namun kalau sebesar Rp.150.000,. Lumayan sakit kami menyanggupi,apalagi diperekonomian sekarang ini serba mahal dan sulit,koq malah pihak sekolah minta sumbangan yang tujuannya hanya untuk perpisahan kelas X11,kesannya hanya untuk perpisahan yang berleha-leha mahal sekali pak ,dengan dana yang terkumpul sebesar itu dipakai untuk perpisahan,kesannya pemborosan demi kesenangan”cibirnya”.

Hal senada dikatakan Awan yang wali murid kepada awak Media ini 01-04-2022 mengatakan mengapa sekolah ini selalu saja meminta sumbangan dan sumbangan,seperti halnya sumbangan ini kami sangat merasa keberatan namun apa daya kami cuma bisa mengikuti aturan yang dibuat sekolah,kalau hanya untuk perpisahan kenapa bisa menelan biaya yang begitu besar,saya orang yang kurang mengerti tentang sekolah saja tau berapa jumlah total uang yang terkumpul,sangat besar kalau hanya untuk biaya perpisahan saja,sudah seperti mau acara nikahan saja,harapan saya supaya kedepannya semoga pihak sekolah lebih bijak lagi dalam urusan sumbangan seperti ini,jangan sampai timbul penilaian kesannya seperti pungli yang seperti berita-berita terkini”katanya”.

Drs Eko Daryono.MM Nip.196506061994121004 Kepala Sekolah SMK N 4 Lahat tigakali di konfirmasi oleh awak media ini melalui Via WA 0813 6841 XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan hak jawab.

HERI AS Dewan Pimpinan Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD WRC PAN RI) 01-04-2022 mengatakan ,Undang- Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi khususnya Pasal 12 E hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.Pelaku Pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.melihat dunia pendidikan diKabupaten Lahat berdasarkan Laporan beberapa Wali Murid seperti halnya di SMK N 4 Lahat yang mana setiap menjelang tahun ajaran baru dengan seribu satu alsan untuk melakukan wacana pungutan dengan alasan uang perpisahan,dengan ini kami dari WRC PAN RI sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan ataupun pembenahan di tingkat SMK dan SMA agar tidak dunian pendidikan dijadikan ajang Korupsi berkedok Pungli bertopeng Perpisahan meminta-minta sejumlah uang kepada wali murid demi memperkaya oknum-oknum yang bercokol disekolah yang bersangkutan ,”ungkapnya”.

Heri As menambahkan Didalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan,atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam(6) tahun penjara.begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat enam (6) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.Pelaku pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam(6) tahun penjara.Dalam hal ini saya berharap pihak terkait untuk segera bertindak agar tindakan pungutan berkedok sumbangan komite di duga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Lahat segera di hentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya”. (Nita Yupika/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!