CIREBON, (BPK).- Tanah sawah seluas kurang lebinya 6442 m2,Nomor C.335 yang terletak diblok Sijago Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon,diributkan antara para ahli Waris almarhum Bukori dan almaruhum Sirna adnan pada tahun 2015 lalu,sampai sempat mangajukan perkaranya ke meja hijau pengadilan Agama sumber cirebon,yang tujuan para ahliwaris ingin ketetapan hukum,siapa yang berhak dan pemilik tanah waris peninggalan almaruhum Kalil tersebut,
Perkara yang diajukan dan gelar dipengadilan agama sumber cirebon, gugatan harta waris pada tahun 2015 tersebut,diputuskan oleh majelis hakim keputusan N.O.tanah sawah waris tetap milik alamrum Kalil,dan harus dibagi bersama oleh para ahliwaris Kalil baik dengan cara hukum agama maupun hukum pemerintah.
Abdul anak dari Adnan cucu dari Sirnah kasanah,kepada awak media team v pemburu fakta Rajawali News mengatakan,” tanah sawah C.335,luas kurang lebinya 6442 m2 itu tidak bersengketa,saya lah pemilik dan pemegang surat keterangan Hak atas tanah tersebut yang surat tanah nya dibuat pada tahun1973 ditanda tangani Kuwu dan Camat astanajapura,menerangkan tanah sawah C.335 teletak diblok Sijago Desa Astanamukti kecamatan Pangenan Cirebon milik Sirna Adnan,”tutur abdul.
Supriyanto Kuasa Hukum abdul bin Adnan,” saya membantu mengurus terkait dengam perkara tanah waris peninggalan almarhum Kalil dari tahun 2015 sekarang,pada ahirnya terkuak tanah tersebut pemilik dan pemegang surat hak atas tanah adalah Abdul Bin Adnan dari surat keterangan yang dibuat kuwu dan camat astanajapura tahun 1973.
Walau tanah sawah yang diributkan para ahliwaris Kalil luas nya 6442 m2, namun harga jual tanah tersebut permeternya sudah 1,5 juta sampai dengan 2 jutaan,jadi wajar saja tanah itu menjadi ajang rebutan para ahli waris.namun sekarang sudah jelas tanah yang diributkan sudah ada pemilik dan pemegang suratnya yaitu Abdul bin Adnan,ujar pungkas supri yanto kepada Rajwali News. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!