PURWAKARTA, (BPK).- BNI Unit Plered dinilai lalai dalam proses peningkatan AJB ke sertifikat untuk kebutuhan pinjaman nasabah.

Sebab, dalam waktu delapan bulan AJB nasabah atas nama Linda Hasanah belum selesai. Sayangnya, pihak BNI Plered tidak bisa memfollow up ke Notaris Retno.

Sehingga sertifikat nasabah masih menggantung. Dalam hal ini, nasabah  turun langsung mengurus perubahan AJB yang notabene tanggung jawab BNI.

Hal tersebut diungkapkan pengamat perbankan, Yedi Iwana, Selasa (29/3/2022). Yedi sangat menyayangakan kelalaian BNI Unit Plered ini.

“Saya heran hanya dengan sebuah covernote pihak BNI bisa mencairkan pinjaman sebesar Rp 250 juta. Dengan pinjaman sebesar itu, sertifikatnya belum selesai dan BNI masih tenang. Kok bisa seperti itu? Padahal sertifikat adalah jaminan pinjaman,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yedi berharap kedua belah pihak bisa kembali duduk bersama agar pihak nasabah mendapatkan keadilan.

Nasabah BNI Linda menambahkan, saat meminta top up pihak BNI sudah mengeluarkan blacklist.

“Saya hanya terlambat satu-dua hari saja. Kok bisa di blacklist? Saya juga mempertanyakan sertifikat yang belum selesai. Jika BNI tidak bisa kembali memberikan pinjaman, bank lain sudah menawari saya pinjaman dengan jaminan sertifikat. Jika belum selesai, sangat menggangu saya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, kepala kredit BNI Plered, Andre mengaku, diblacklistnya nasabah Linda karena yang bersangkutan sudah melanggar prosedur.

“Terkait peningkatan AJB ke sertifikat sudah kami tanyakan ke notaris. Ayo kita bareng-bareng ke notaris agar segera selesai,” ujarnya dalam pertemuan antara BNI Unit Plered dan nasabah di kantor cabang. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!