Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Berita Pemberantas Korupsi.com
Salam hukum tajam di segala sisi. Sajian awal celah tahun 2022, APH (Aparat Penegak Hukum) wilayah Kab.Ketapang Prov Kalimantan Barat (Kalbar) kita acungkan 4 jempol dengan adanya pemeriksaan terhadap indikator aroma berbau busuk menyengat ikwal indikasi korupsi dalam prencanaan maupun pelaksanaan penyedia dan pengadaan satuan barang/Jasa Proyek Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kec. Sandai, Kab. Ketapang Kalbar TA. 2021 yang saat ini diperiksa Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar, informasi tersebut sudah dipublikasikan di salah satu Media Nasional Online yang mana sudah di baca ribuan pengamat Korupsi keuangan Negara berapa waktu lalu.
Terkait pemanggilan indikator korupsi perencanaan penyedia dan pengadaan di seputaran Proyek Rumah Sakit (RS) tersebut dibenarkan H. Rustami, SKM., MKes. selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Ketapang Kalbar selaku PA dan PPK dan Agus sebagai PPTK. Disinyalir indikasi Ka. Dinkes H.Rustami dan PPTK di beberapa proyek yang dikelolanya acap kali gagal dan disinyalir sarat bermasalah, terkesan proyek Mark-Up dan adanya potensi proyek korupsi diantaranya proyek Puskesmas Pesaguan, Puskesmas Pemahan dan RS di Kec.Sandai.
Untuk kesekian kalinya pemberitaan di media massa, cetak dan online ikwal proyek Korupsi pembangunan Puskesmas dan RS yang di kelola Dinkes Kab.Ketapang Kalbar di koordinir oleh Pemerintah Daerah dan se-rekanan kelompok Dinas Kesehatan memainkan serta mengotak- atik keuangan Negara berkedok proyek Rumah Sakit yang mana tidak jelas dari perencanaan, penyedia pengadaan satuan barang/jasa hingga sisteam maupun penyerapan uang rakyat yang mana harus kembali ke rakyat dalam bentukc pembangunan RS yang notabenenya sarat proyek penyimpangan dalam kekuasaan jabatan untuk menggohet keuangan APBD. TA.2021 di Ketapang Kalbar.
Indikasi disinyalir penyimpangan pada proyek pembangunan RS Kelas D Pratama Kec.Sandai yang dilaksanakan oleh PT. PEDULI BANGSA, permasalahan yang cukup praktis dan signifikan itu terjadi pada item pekerjaan Struktur Beton yang diduga tidak mengacu pada Pedoman Kontrak serta beberapa permasalahan lainnya.
Proyek yang dibiayai dari APBD Kab. Ketapang (DAK Reguler) T.A 2021 ini semula dianggarkan dengan Pagu dana Rp. 29.141.735.826,76; kemudian dimenangkan tendernya oleh PT.PEDULI BANGSA dengan nilai Kontrak Rp. 25.585.000.000; serta diawasi pelaksanaanya oleh CV. Prima Konsultan sebagai Konsultan Pengawas.
Dalam pelaksanaanya, proyek ini tidak selesai saat kontrak berakhir, namun pekerjaan tetap dilanjutkan dengan beberapa konsekuensi, salah satunya konsekuensi bekerja dalam denda. Sisa fisik yang belum terselesaikan tidak lagi menggunakan DAK, melainkan akan dibayarkan melalui APBD Kabupaten Ketapang Kalbar mendatang.
Kendatipun bermasalah, pihak kontraktor (PT. PEDULI BANGSA) tetap komitmen berupaya menyelesaikan Pembangunan Proyek RS Pratama di Kec.Sandai. Namun hingga sampai saat ini masih terlihat sengkarut maruut aktifitas pekerjaan pada proyek tersebut. Untuk saat ini pihak penyidik Polda Kalbar belum dapat dikonfirmasi terkait pemeriksaan proyek berpotensi rawan Korupsi Berjema’ah yang menjadi perhatian di kalangan perduli dengan keuangan Negara.
Korupsi anggaran DAK bentuk proyek yang di kuasai para oknum pejabat bandit dan tikus bertaring panjang menggunakan kekuasaan dalam jabatan berpikir picik, sesat dan bergaya sopan dan santun itu adalah salah satu penguasa tikus cecurut berdasi yang haus akan kekuasaan dan harta jarahan hasil jalan Korupsi. Semoga saja hasil Korupsi yang merupakan hasil kejahatan luar biasa dan kejam lantaran memakan uang rakyat mendapatkan seragam orange. Wajar apabila masyarakat bersorak ramai-ramai dan meneriaki para koruptor sebagai pecundang, pencuri atau begal uang Negara bentuk proyek Korupsi RS Sandai milik Pemerintah dengan anggaran Rp.25.5 milyar akhirnya diperiksa Tipidkor Polda Kalbar. Semoga saja penguasa dalam proyek ini terperiksa dan mengungkap siapa aktor di semua titik proyek bermasalah bersama kuasanya.*##(Yan)