PURWAKARTA, (BPK).- Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan kepada daerah ( Otonom ) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Namun,Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan Setiap tahun anggaran dalam APBN.
Selain itu, Dana ini terdiri dari 3 jenis yaitu :
1.Dana Alokasi Umum
2.Dana Alokasi Khusus
3.Dana Bagi Hasil.
Sementara Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk memdanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Selain itu,Dana Bagi Hasil atau DBH Bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ),Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri ( WPOPDN ) Serta pajak penghasilan Pasal 21.
Saat awak media ini konfirmasi Selasa 25/01/2022 di kantor Desa Jati Mekar,dengan pelayanan yang kurang baik,menunggu Berjam di luar halaman.
Beberapa kemudian Supandi Sekdes yang merangkap jabatan sebagai Kades Sementara,barulah menghampiri awak media ini.
Supandi menjelaskan DBHP belum bisa di gunakan sampai saat ini.
Ironisnya berubah Supandi menjelaskan kembali DBHP sudah di pakai untuk BPJS,Bamusdes dengan total Rp.68.000.000 sisa yang ada di Rekening desa totalnya sekitar Rp.632.000.000.dan tidak lama Supandi meninggalkan awak media ini tanpa memberikan alasan apapun.
Hal ini,penuh pertanyaan awak media ada apa Supandi ini yang diduga tidak ada transparansi DBHP ini ?…
Sebaliknya kantor Desa Jati Mekar yang seharusnya patut untuk di perbaikan melihat tampak desa yang kumuh bagaikan bukan kantor Desa.
Diminta pihak Polres Purwakarta segera usut tuntas Anggaran Banprov tahun 2021 dan DBHP 2021,
Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,belum berhasil konfirmasi terhadap Camat Jatiluhur dan DPMD , Bersambung ke edisi selanjutnya. (Tim)