Cluster Green Al – Maida Syariah Sukakarya, Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran

Kabupaten Bekasi.|| Berita Pemberantas Korupsi.com

Kabupaten Bekasi salah satu wilayah penyangga DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta orang.

Menjamurnya bangunan perumahan ,subsidi, cluster, dan kaplingan membuat wilayah kabupaten Bekasi menjadikan salah datu daerah terpadat.

Namun miris dan sangat disayangkan masih banyak oknum Developer yang nakal yang sengaja menabrak aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi melalui Peraturan daerah.

Salah satunya cluster Green Almaidah yang membangun di wilayah Desa sukakarya, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Dalam investigasi awak media gabungan Iwo Indonesia dari media Rajawali Gruop ,Intipnews Gruop, Metro Aktual, Duta Publik.com yang di komandoi Suryo Sudharmo dari Iwo Indonesia kabupaten Bekasi, Suhaeb Rizal dari Media Indikasi Hukum.

Menurut Suhaeb Rizal , bahwa Cluster Green Alamaidah Sukakarya sudah melakukan banyak pelanggaran.

” Disini kami menduga adanya praktik mafia tanah yang dilakukan manajemen Cluster Green Almaidah, karena dari hasil investugasi kami dari Iwo Indonesia dan awak media gabungan menemukan indikasi yang fatal.

“Pertama lahan wilayah yang dibangun masih merupakan lahan teknis pertanian dan zona hijau.

Yang kedua perumahan yang sedang dibangun sudah jelas tanpa Izin Mendirikan Bangunan,(IMB).

” Klo mengacu pada Perda No12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) bahwa wilayah Kecamatan Sukakarya adalah zona pertanian sampai tahun 2031.

Belum lagi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum ada, dan Kami masih melakukan investigasi lebih dalam lagi, ucap Suhaeb Rizal yang juga salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi.

Awak media berhasil melakukan konfirmasi terkait bangunan Cluster Green Almaidah dengan Camat Sukaraya, Rusdi.Azis,

” Kami dari pihak kecamatan tidak tahu, dan tidak ada izin atau mengeluarkan izin terkait pembangunan yang sudah di Cluster Green Almaidah, ucap Camat Rusdi, 24/01/2022.

Sementara itu tertera tanda tangan basah Kepala Desa Sukakarya, Joni Fahamsyah dan Tanda tangan Camat Sukakarya tanpa stempel tertera atas nama Rusdi Aziz, S.ip. dengan Nip 19690205199803/008.
Sekdes Sukakarya Parman mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan hal ini ke Kades Sukakarya,
“Saya tidak tahu bang nanti saya sampaikan ke Lurah terkait ini, kata Sekdes Parman.

Awak media coba mengkonfirmasi, Zuhril, selaku Direktur Cluster Green Almaidah namun beberapa kali ditelepon tidak dijawab, pesan watsapp tidak dijawab, sampai berita ini diterbitkan pihak developer bungkam.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!