PURWAKARTA, (BPK).- Ratusan kendaraan dinas roda 2, 3, 4, dan 6 yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta diduga bodong alias tidak dilengkapi surat-surat dan data lain.

Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Purwakarta mengidentifikasi adanya pencatatan aset tetap Pemerintah Purwakarta secara gelondongan yang nilainya cukup Fantastis

Nilai Aset mencapai Rp 222.XXX.XXX.XXX.XX. adapun temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan Inventaris Barang (K.I.B) dari Pencatatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Tidak Informatif.

Aset Tetap Peralatan dan Mesin tercatat di KIB B Sebesar Rp.800.462.XXX.XX di antaranya mencatat 2,551 unit Aset Tetap kendaraan roda 2 dan 3 Senilai Rp.24.XXX.XXX.XXX.XX dan 786 kendaraan roda 4 dan 6 Senilai Rp.222.XXX.XXX.XXX Hasil pemeriksaan KIB B, pada Sunda BMD menunjukkan bahwa informasi terkait kendaraan bermotor belum di isi secara lengkap sehingga penyajian pencatatan tidak informatif dengan rincian pada tabel.

BPKB roda 2 & 3 = 25xx unit Jumlah nilai Rp 24 xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 unit = 78x Sebesar Rp 222.xxx.xxx.xxx.xx

Nomor Polisi roda 2 & 3 unit = 11xx Sebesar Rp.11.xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 sebesar Rp.40.xxx.xxx.xxx.xx

Nomor Mesin roda 2 & 3 = 6xx Sebesar Rp.7. xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 = 3xx Sebesar Rp.97.xxx.xxx.xxx.xx

Rangka mesin roda 2 & 3 = 6xx sebesar Rp.7. xxx.xxx.xxx.xx untuk roda 4 & 6 = 3xx Sebesar Rp.82.xxx.xxx.xxx.xx

Merek / Type roda 2 & 3 = 1xx Sebesar Rp.10.xxx.xxx.xxx.xx untuk roda 4 & 6 = 1xx sebesar Rp.40.xxx.xxx.xxx.xx

Ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/12/2022), Naman sebagai Kasubid Aset Daerah dan didampingi oleh Staffnya Heri di dalam Ruangan “bahwa Aset itu sudah lama dan susah di carinya” Ungkap Naman

Selanjutnya Heri Sebagai Staff Pengelolaan Aset menjelaskan bahwa dalam pengadaan tersebut berada di Setda, karena dari pihak Setda belum memberikan laporan terhadap kami.

“bahwa yang mempunyai kebijakan berada di Setda, dan kami sudah berupaya konfirmasi terus apalagi SPK nya ada di Setda” ucap Heri.

Ditempat berbeda, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Hilman Nugraha, S. STP, menjelaskan, salah satu mutasi pegawai, inventaris kendaraan roda empat yang tercatat di DPMD dan Laptop tercatat di DPMD hal ini, sudah bukan rahasia umum lagi, apalagi yang di belanjakan uang negara. ucapnya

Dalam hal ini Hilman tidak menapiknya “belum dibereskan administrasinya” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskanya bahwasanya, bupati pejabat pemegang barang, sekda pejabat Pengelola Barang, dan Kepala Dinas sebagai Penguna Anggaran ( PA )atau Penguna Barang.

“Dalam pengurus barang ini baru mekanisme teori ungkapnya. dan juga ada yang pensiun, asumsi orang beda, artinya di bawa mobil satu Minggu atau bulan, dan pengurus Barang sama apalagi yang belum di bereskan administrasi,” tegas Hilman.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Regulasi Permendagri 19 tahun 2016 perencanaan Barang, pemanfaatan Barang, pemindahan Barang, atau penghapusan.

“Pengadaan ada di OPD setiap tahun 10 unit HRV, seharusnya di panggil dalam pengadaan atau dokumen, dan di kita hanya pegang BPKB saja,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa pencatatan rekapitulasi kendaraan pada bidang aset berdasarkan SK tentang penetapan pengguna Kendaraan Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Purwakarta yang berasal dari OPD .

Namun belum semua OPD tertib mengajukan daftar usulan tersebut dan tidak menetapkan SK tentang penetapan pengguna Kendaraan Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Ironisnya, dari hasil temuan BPK RI, Hilman mengatakan terhadap awak media ini, data tersebut salah, bukan dengan jumlahnya tidak sesuai, karena kami juga punya data data berapa bagian yang kami pegang.

Hal ini, “kami sudah berupaya dalam kerja dan secara manual dalam cek fisik dan akan kami telusuri lagi”, ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Purwakarta Iyus Permana mengaku kendaraan dinas Setda yang belum dilengkapi data hanya tiga kendaraan saja.

“Bukan dari setda, sepertinya di BKAD temuana. Setda mah ga ada.Ya tar dicari dulu,” katanya. (Vans/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!