PURWAKARTA, (BPK).- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Purwakarta akan digugat Kepala Divisi Pemberitaan Galuh Pakuan TV (GPTV), Ali Khumaini.

Sebab, nama dia sudah dicatut sebagai awak GPTV sesuai dengan surat Keputusan Bupati  nomor 483/Kep.328-Diskominfo/2017.

Pencantuman dirinya sebagai awak GPTV untuk menjabat sebagai Kepala Divisi Pemberitaan tanpa sepengetahuan dirinya, apalagi dicantumkan besaran honorariumnya.

“Saya akan melakukan protes dan kalau perlu akan menggugat Diskominfo karena mencantumkan dirinya tanpa konfirmasi. Selain itu, dirinya tak sepeserpun tidak pernah menikmati uang honorarium sesuai Keputusan Bupati Purwakarta,” kata Ali Humainai, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, tak tertutup kemungkinan dirinya akan mengajukan gugatan materi kepada Diskominfo atas tindakannya yang mencantumkan dirinya sebagai Kepala Divisi Pemberitaan GPTV tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sejak awal, saya sudah tidak antusias terhadap rencana membuat streaming tv tersebut tapi belakangan telah beredar surat keputusan bupati yang mencantumkan dirinya sebagai awak GPTV.l,” jelasnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!