Leo Butar Butar :”Terkait Sengketa Lahan, Kades Sukamanah Di duga Memperkaya Diri Akan digugat Dan Dipolisikan’
Kabupaten Bekasi || Media Rajawalinews.online
Terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 7 Hektar di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi terus berjalan.
Kuasa Hukum Timin bin Seblong, Surya Nagara Panjaitan, SH.MH mengatakan ” terkait lahan Sukamanah yang masih proses gugat menggugat, antara Kami, kuasa Hukum Timin bin Seblong dengan Dinas Pertanian, ucap Kuasa Hukum Timin Bin Seblong. Jumat ,12/11/2021.
Dikatakan Kuasa Hukum Timin Bin Seblong dirinya akan menggugat Kepala Desa Sukamanah, atas penguasaan lahan yang mana selama ini ditanami padi, sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa dan dalam proses persidangan, ungkapnya.
Menurut Surya, “Adapun kesepakatan Kami selaku Kuasa Hukum Timin Bin Seblong dengan Kepala Desa Sukamanah, hanya batas pengawasan bukan kuasa untuk menggarap/ ( ditanami padi ) beber kuasa hukum Surya N. Panjaitan, SH.MH.
“Kami akan menuntut hasil panen yang sudah berjalan dan kemungkinan besar pihak Dinas Pertanian juga akan menggugat, karena kepemilikan lahan tersebut yang naik ke persidangan Timin bin seblong dengan dinas Pertanian, terangnya.
Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar, Kepala Desa Sukamanah sudah terlalu berani melakukan penguasaan fisik, dengan menggarap dan menanami padi, seharusnya Kepala Desa Sukamanah hanya berwenang untuk pengawasan bukan menggarap, Kepala Desa
harus menjelaskan dihadapan publik dan mempertanggung jawabkan hasil panennya ke siapa, tukas Leo.
Maka selayaknya oknum Kepala Desa wajib dipolisikan, tas dugaan pemalsuan dokumen yang mana satu lahan ada tiga nama yang berbeda.
Sekaki ini layak untuk dipolisikan, agar dipertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum dan siapa sebenarnya yang terdaftar di Buku tanah tersebut, kalau Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, sudah menggarap mulai tahun 1985 sampai saat ini tolong di pertanggung jawabankan terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah), dari lahan tersebut berapa yang dihasilkan tolong dijelaskan.
” Dan jangan Kepala Desa membuat gaduh dan mengambil keuntungan untuk memperkaya diri,
pungkas ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar.