Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Pada setiap tahun ajaran baru, setiap sekolah dimanapun itu dan jenjang apapun sudah dipastikan akan melakukan penerimaan siswa baru.

Penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang kini dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Penerimaannya dilakukan secara online.

Namun sangat disayangkan di situasi sulit Pandemi Covid-19 seperti ini, masih ada saja Sekolah yang melakukan jual seragam kepada siswa baru dengan harga tinggi.

Salah satu sekolah yang melakukan hal tersebut ialah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pebayuran yang menjual Seragam sekolah dengan harga 600 ribu per siswa baru. “Ya harga untuk seragam sih 600 ribu, tapi saya baru bayar separuhnya, dan ada juga sih yang udah lunas”, Ucap salah satu wali murid.

Saat Media Berita Pemberantas Korupsi (BPK), Konfirmasi terkait biaya untuk seragam ke pihak sekolah, Sawat Suhendra Selaku Kepala Sekolah mengatakan itu semua hasil rapat Komite, dan saya hanya menyarankan jangan sampai membebankan orangtua siswa, “Hasil rapat untuk siswa baru itu semua keputusan komite dan sekolahpun menyediakan koperasi jika ada yang mau beli atribut sekolah untuk membantu mempermudah siswa baru”, Ungkapnya.

Menurut M. Kosasih, Selaku Provost Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jabar Coruption Watch (JCW), disaat Pandemi Covid-19 yang membuat semua orang kesulitan ekonomi, janganlah pihak sekolah terlalu membebankan orangtua dengan tingginya harga seragam sekolah,
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita tahu masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga sebaiknya tidak lagi menambah bebannya dengan pungutan biaya seragam kepada siswa baru dari sekolah”, Ucapnya.

Lanjut M. Kosasih, Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 juga sudah dijelaskan, “Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya, Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”, Jelasnya. (Riki)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!