PURWAKARTA, (BPK).- Aktivis anti korupsi di Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi  aliran dana sebesar Rp 500 juta ke salah satu oknum dewan pengawas (Dewas)  Galuh Pakuan TV (GPTV) tahun 2020.

Selain itu, anggaran sebesar Rp 1,33 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBD)  tahun 2020 untuk pengelolaan GPTV patut mendapatkan perhatian dari semua kalangan.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Kamis (28/10/2021) mengatakan, adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta ke salah satu oknum pengawas itu merupakan tindakan yang tidak wajar dan dapat dikategorikan perbuatan tindak korupsi.

“Apalagi kalau dana sebesar Rp 500 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi, sangatlah tidak pantas dan bertentangan dengan aturan hukum,” katanya.

Seperti diketahui, awal penanganan dugaan korupsi di anggaran pengelolaan GPTV TA 2020 itu berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Oleh Kejati Jabar, akhirnya penanganan kasus korupsi dugaan aliran dana sebeaar Rp 500 juta diserahkan ke Kejari Purwakarta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria ketika dihubungi lewat pesan singkat whatsapp mengatakan pihaknya belum mengetahui masalah adanya dugaan aliran dana GPTV sebesar Rp 500 juta ke salah satu oknum pengawas.

“Maaf pak saya belum dapat info itu. 
Jadi saya nggak tahu pak,” kata Yulitaria, Kamis (28/10/2021).

Seperti diberitakan, dua pejabat eselon II dan seseorang kepercayaan kepala daerah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (11/10/2021).

Pemanggilan Kepala Badan Perncanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Aep Durrohman, Kepala Dinas Kominfo, Siti Ida Hamidah, dan Lalam Martakusumah diduga terkait keuangan Galuh Pakuan tv (GPTV) yang bermasalah.

Dalam LHP BPK tahun 2020 dijelaskan, anggaran GPTV di Dinas Infokom sebesar Rp 1,33 miliar tidak jelas peruntukkannya.

Kepala Bappebangda datang dengan menggunakan baju kameja putih. Dia memasuki kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Bappelitbangda tersebut datang seorang diri.

Ketika keluar dari Kejari Pukul 11.00 WIB, Aep tidak banyak berbicara. “Belum selesai, jam 13.00 WIB saya kesini (Kejari,-red) lagi,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kominfo, Ida Hamidah dua kali datang ke Kejari. “Saya dua kali bulak balik, tapi jadwalnya belum dipastikan,” ujarnya.

Sedangkan Dewan Pengawas (Dewas) GPTV, Lalam Martakusumah datang pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB menggunakan kaos hitam dan jeans biru.

Sebenarnya pihak yang mengetahui persis pengolaan anggaran GPTV adalah Direktur GPTV tersebut. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!