Gelar Rakorwil II Karang Taruna, Dihadiri Ketua Umum Nasiona

Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com

Dalam acara Rapat Koodinator Wilayah Dua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat yang di adakan di Hotel Hom Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ,Jumat ( 22/10/2021) yang dihadiri sebagai narasumber Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Dr.H.Didik Mukrianto,SH.MH dan H. Deden Sirajuddin,SE.MM selaku Sekjen Pengurus Nasional Karang Taruna, serta di hadiri dari beberapa Ketua Karang Taruna Daerah Jawab Barat yang turut serta menghadiri acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Dr.H.Didik Mukrianto,SH.MH mengatakan, ” bahwa Pemuda dan Karang Taruna harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat mandiri, karena Karang Taruna lahir sejak masa Orde Lama, bahwa Organisasi Karang Taruna atau Kepemudaan dulu nya ada dua yaitu KNPI dan Karang Taruna, sehingga timbul organisasi-organisasi lainnya di Indonesia,” kata H.Didik.

Dr.H.Didik Mukrianto,SH.MH menjelaskan, “bahwa Karang Taruna harus dapat memberikan yang terbaik pada Pemuda milenial di mulai sejak Usia Dini, yaitu dari Usia 13 Tahun sampai 45 Tahun, maka Saya mengharapkan agar Karang Taruna harus dapat menciptakan Pemuda milenial dan Karang Taruna dapat memberikan yang terbaik bagi Masyarakat,” jelas Dr.H Didik.

Di tempat yang sama, Ahmad Taufik Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa setiap tahun sering di lakukan Rapat Koordinasi Wilayah, karena ada lima wilayah di Jawa Barat, dan kali ini diadakan Rapat Koodinator wilayah dua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat
di Kabupaten Bekasi, ucap Taufik.

Dikatakan Taufik, sebelumnya digelar Kabupaten Karawang, salah satu agenda rapat koodinator wilayah dua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat tersebut adalah, Sosialisasi Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Karang Taruna yang sudah di tetapkan pada tahun 2020 di Kabupaten Bogor, dan ini adalah rapat koordinasi wilayah yang kedua kali nya sebelum nya pernah di lakukan,” kata Taufik.

Lebih lanjut Ahmad Taufik menjelaskan, bahwa Karang Taruna di mulai sejak usia dini yaitu usia 13 sampai 45 tahun, dan di mulai dari Tingkat SMP dan SMA, maka secara Nasional dalam peraturan Menteri Sosial menyatakan, ke aktipkan anggota Karang Taruna dan siapapun warga Negara Indonesia yang berusia 13 sampai 45 tahun, bahwa dia dapat di sebut warga Karang Tahun atau anggota Karang Taruna dalam bentuk Setelsel pasif,” ujar Ahmad Taufik.

Ahmad Taufik Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi berharap, agar para Karang Taruna yang ada di Desa-desa dapat menggerakan UMKM dan BKBM serta menjadi Mentor di wilayah nya masing-masing,” pungkasnya (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!