PURWAKARTA, (BPK).- Bupati dan DPRD Purwakarta melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.

Mereka yang melanggar UU No 23 mendapatkan sanksi administrasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, Sabtu (24/9/2022).

Menurut dia, semua pilihan sikap dan tindak tanduk tentu ber-implikasi terhadap konsekuensi logis.

“Yang Terhormat Kepala Daerah dan Anggota Dewan, tentu harus mematuhi Perundang-undangan tanpa pengecualian,” katanya.

Mangkirnya anggota DPRD dalam agenda rapat paripurna penetapan dan pengesahan dua Raperda, sehingga deadlock dalam pengambilan keputusan merupakan tindakan yang berimplikasi sanksi, yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama enam bulan. 

“Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  Pasal 312 secara eksplisit manyatakan : Keterlambatan dalam proses  penyusunan Raperda tentang APBD disebabkan oleh DPRD maka Kepala Daerah ikut  menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama enam bulan,” tuturnya.

Oleh karena itu, KMP akan mengawal penegakan sanksi ini.

“Kami telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kab.Purwakarta dengan nomor : 059/KMP/IX/2022 perihal permohonan klarifikasi secara tertulis,” katanya.

Beberapa hal yang menjadi atensi KMP adalah : 1. Mangkirnya dalam rapat paripurna hari jadi Purwakarta ke 191 merupakan “pelecehan” terhadap nilai-nilai sejarah serta perjuangan para pendiri Purwakarta.

  1. Mangkirnya dalam rapat paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2022 merupakan “demoralisasi” terhadap Pemimpin Negara.
  2. Tidak terlaksananya rapat paripurna Raperda tentang APBD merupakan “pencideraan” terhadap ketatanegaraan di level daerah, dan juga terindikasi “degradasi moral”

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dalam suratnya secara tegas menyatakan sikap :

  1. DPRD harus mampu menjaga kredibilitas, serta menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
  2. DPRD harus mampu bersikap elegan pada saat pembahasan dan pengambilan keputusan.
  3. Jauhkan DPRD dari pengaruh buruk kepentingan sesaat yang mengakibatkan “morbiditas moral”.
  4. Segera klarifikasi dan buktikan bahwa dugaan  “rasuah” atas mangkirnya 22 anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut adalah tidak benar adanya.
  5. Ketua DPRD supaya menghidari prilaku “absulutisme”, jangan diulang hanya karena rapat dengar pendapat dengan anggota DPR RI, serta merta menggeser agenda yang sudah terjadwal. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!