LEBAK, (BPK).- Pelaksanaan pembangunan Renovasi Gedung Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) yang Anggarannya dari Dipa BPPSDMP Kemetrian pertanian butuh pengawasan ketat karena diduga dikerjakan terkesan asal – asalan ungkap Sudarmanto salah satu aktivis selatan saat bertemu wartawan pada Minggu (3/10/2021).

Pembagunan Bangunan Gedung Negara, merupakan hal yang harus dipahami secara menyeluruh dan mendalam, mengingat tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang sebelumnya hanya diperuntukkan untuk bangunan gedung yang dibiayai dengan sumber pembiayaan dari APBN, sejak terbit dan
diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, semua bangunan gedung yang
pembangunannya dibiayai dari sumber pembiayaan baik berasal dari APBN, maupun berasal dari APBD, harus mengikuti ketentuan yang diatur melalui Peraturan.

Kegiatan Pekerjaan itu merupakan program Kementrian Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Untuk Kegiatan Pengadaan Pembangunan/Renovasi BPP Kecamatan Malingping yang dilaksanakan CV. Intake dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 490.941.042.32 dengan nomor kontrak B- 12273/PL.020/1.2/08/2021 Sumber Anggaran Dipa BPPSDMP pelaksanaan 18 Agustus 2021 s/d 15 November 2021

Pembangun tersebut harus  terus diawasi lebih ketat agar hasil juga sesuai dengan agar pelaksanaan pekerjaannya tidak asal – asalan dan hasilnya maksimal.

Sudarmanto mengatakan bahwa pekerjaan tersebut diduga kurangnya pengawasan karena ada teknis pekerjaan yang menggunakan matrial potongan pada bagian dinding bangunan. itu kan seperti material bekas potongan yang di pasang, dikhawatirkan itu akan mempengaruhi terhadap kwalitas bangunan.

Diketahui proyek pembangunan gedung tersebut program Kementrian Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kegiatan Pengadaan Pembangunan/Renovasi BPP Kecamatan Malingping yang dilaksanakan CV. Intake dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 490.941.042.32 dengan nomor kontrak B- 12273/PL.020/1.2/08/2021 Sumber Anggaran Dipa BPPSDMP pelaksanaan 18 Agustus 2021 s/d 15 November 2021

Dimana Bangunan Gedung Negara bahwa pengelolaan teknis pembangunan gedung negara harus dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat tungkas darmanto. (Bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!