KABUPATEN BEKASI, (BPK).- Ali Sopyan Devis DPP WRC ( Watch Relation Of Corruption) akan membetuk team secepatnya untuk mengungka keberadaan
PT. Xavera Global Synergy Pengelola Sampah Indutri yang Belum Ada Izin
By Redaksi Rajawalinews – April 29, 2021
PT. Xaviera Global Synergy Pengelola Sampah Industri Belum Kantongi Izin Ali Sopyan Devisi DPP WRC.

mendesa Bupati kab.bekasi dankementrian lingkungan hidup agar tidak mandul untuk menghentikan perusahan tanpa ijin tersebut pengelolaan dan produksi limbah B 3 .
di duga keras jajaran dinas perijinan satuatap dan dinas lingkungan hidup serta Pol. PP. Sudah mendapat Ampau.

Sehingga Ali Sopyan Devisi DPP WRC akan memimpin Gabungan WRC dan Sejumlah Media Media Rajawalinews Grup online untuk mengusut tuntas hal tersebut Lanjut Ali Sopyan akan membuat laporan ke pihak KLH . Pengelola sampah industri PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat diduga belum mengatongi izin. Sepenuhnya baru sekedar penyebaran dana kordinasi ke pihak tertentu hal tersebut terbukti telah Diketahui, PT. Xaviera Global Synergy berkerjasama dengan perusahaan besar PT. Fajar Surya Wisesa (Fajar Paper) untuk mengelola sampah industrinya. Sudah berjalan cukup lama hal tersebut ironisnya pihak jajaran Pemda Bekasi Macan Ompong dan mandul dengan adanya Advice Planning dan IPPT.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH mengatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengakui bahwa PT. Xaviera Global Synergy belum semua mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya sudah bertanya (Konfirmasi) ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi agar tidak ada kesalahan. Hasilnya mereka (DPMPTSP) membenarkan apa yang sudah diberitakan sebelumnya soal izin PT. Xaviera Global Synergy yang belum mengantongi beberapa izin sesuai peraturan,” kata Ujang.

Ujang menambahkan PT. Xaviera Global Synergy diketahui dibangun diatas lahan seluas 3.933 M2. Tapi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah industri seharunya mereka mengutamakan izin terlebih dari pada keuntungan. Pasalnya dampaknya besar bagi warga sekitar perusahaan itu berdiri.

“Seusai peraturan, PBG yang sebelumnya IMB seharunya sudah mereka kantongi, tapi nyatanya belum ada. Ini bukti bahwa keperluan izin mereka saja belum punya apa lagi yang lainnya, ini bisa berpengaruh besar terhadap lingkungan sekitar,” tegas dia.

Dalam waktu dekat ini Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi akan mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Satpol PP sebagai Penegak Perda agar memberikan tindakan tegas terhadap PT. Xaviera Global Synergy, tujuannya memberikan contoh kepada perusahaan lain agar mengikuti perturan yang ada dengan melengkapi izin yang diperlukan.

“Secepatnya akan kita layangkan surat kepada DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP. Intinya kami ingin mereka para pelaku usaha baik pengelolaan sampah atau lainnya wajib mengantongi izin sesuai perturan yang ada,” tandasnya.

Di tempat terpisah Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Dede saat di konfirmasi mengatakan bahwa Desa Kalijaya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT. Xaviera Global Synergy

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Xaviera Global Synergy belum memberikan keterangan apapun baik dikonfirmasi melalui via WhatsApp mau telepon secara langsung.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!