PERADIN MENJALIN MOU DENGAN FAKULTAS HUKUM STIH PAINAN .
Jakarta -Berita Pemberantas Korupsi.com
Dewan Pimpinan Wilayah Banten DPW PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) terus mendorong penguatan kapasitas profesi melalui kerjasama dengan pihak Fakultas Hukum (FH) di beberapa Universitas dan kampus khususnya wilayah Banten.
Kerja sama ini dilakukan oleh Ketua DPW PERADIN Banten dengan Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang Banten, Jum’at (20/08/21).
Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPW PERADIN Banten, Muhammad Subroto, S.H mengatakan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan pihak STIH Painan bertujuan untuk Mencetak kaderisasi Advokat yang tangguh, berkualitas dan mempunyai integritas.
“Salah satu Program MKBM adalah hak belajar tiga semester diluar program studi. orientasinya adalah untuk membuka cakrawala wawasan seluas luasnya dan agar belajar diluar kelas kampus. selain jalinan MKBM, PERADIN menjadi Gerbong dalam menghasilkan para advokat yang berkualitas, berintegritas serta mampu menciptakan keadaan profesi yang lebih baik.
Hal ini tidak bermaksud mengabaikan sisi kuantitas para advokat yang hendak dihasilkan, namun harus memberi penekanan dan prioritas pada sisi kualitas advokat itu sendiri. Kerjasama ini juga menjadi pintu masuk yang dibuka oleh PERADIN dengan pihak kampus untuk mengadakan Pendidikan ProfesiAdvokat (DIKPA). Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama terutama komitmen DPW PERADIN dalam menjaga kualitas para Advokat.Menjadikan PERADIN sebagai rumah bersama Advokat menjadi dorongan dan motivasi yang harus dimulai dengan menciptakan kultur baru di kalangan kampus/universitas melalui kerjasama yang sinergi.
Dengan membuka ruang pemahaman yang baik dan transparan tentang hukum di kalangan mahasiswa, maka dunia profesi Advokat sebagai Nobile Oficium mendapat kepercayaan sebagai wadah pelayanan serta penegakan hukum.
“Inilah pintu masuk demi penguatan kualitas dan kapasitas para Advokat” Jelas Subroto.
Senada dengan Subroto, Wakil Ketua I STIH Painan Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE mengatakan bahwa langkah yang didorong oleh DPW PERADIN dengan kerjasama ini merupakan bentuk penegasan dari kehadiran Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dan membuka ruang cakrawala tentang MKBM
“Kualitas Advokat harus menjadi prioritas selain sisi kuantitas. Upaya pembenahan hukum hanya bisa dilakukan oleh elemen penegak hukum yang sungguh memahami secara mendalam persoalan hukum.
Hal itu mesti diperkuat dengan integritas, kapasitas, kredibilitas juga etika para penegak hukum sesuai koridor hukum dan kerjasama ini menjadi dorongan tersendiri bagi pihak Kampus pada umumnya dan Fakultas Hukum pada khususnya, sehingga ke depan diharapkan dapat menggelar kegiatan MKBM dan DIKPA (Pendidikan Profesi Advocat ) dapat berjalan dengan Kondusif serta Dengan mengedepankan kualitas, maka perlu seleksi yang ketat, kredibel dan teruji sehingga setiap jenjang pendidikan advokat yang dilalui sungguh berdampak positif yakni menghasilkan para Advokat yang kualified dan berintegritas,” tandas Dr. Seno. (SS)
Sumber : M Faisal .SH .