LAHAT, (BPK).- Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Terlambat Diselesaikan dan Belum Dikenakan
Denda Keterlambatan Sebesar Rp1.168.381.457,65
Dinas PUPR Kabupaten Lahat pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp705.196.764.966,00 dengan realisasi sebesar Rp647.525.931.568,00 atau 91,82% dari
anggaran. Hasil pemeriksaan atas realisasi kegiatan Belanja Modal tersebut menunjukkan
terdapat tiga paket pekerjaan mengalami keterlambatan yang belum dikenakan denda
keterlambatan sebesar Rp1.168.381.457,65, dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Pembangunan Jembatan Gantung untuk Kendaraan Roda Empat Desa Pagar Batu
Kecamatan Pulau Pinang Sebesar Rp143.538.340,54
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Untuk Kendaraan Roda Empat Desa Pagar
Batu Kecamatan Pulau Pinang dilaksanakan oleh CV NI sesuai Kontrak Nomor
600/49/APBD/BM/PUPR/2022 tanggal 15 Agustus 2022 sebesar Rp8.851.531.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/APBD/BM/PUPR/2022
tanggal 15 Agustus 2022, atau selambat-lambatnya berakhir pada tanggal 12 Desember
2022.
Terdapat adendum Kontrak Nomor 600/688/APBD/BM/PUPR/ADD/2022 tanggal 12
Desember 2022 untuk memperpanjang masa pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
semula selama 120 hari menjadi 180 hari atau harus sudah selesai pada 10 Februari 2023.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp5.753.495.150,00
atau baru sebesar 65,00% dari nilai kontrak. Pekerjaan baru selesai dikerjakan 100% pada
tanggal 28 Februari 2023 dan telah diserahterimakan pertama melalui Berita Acara
Provisional Hand Over (PHO) Nomor 01/BA-STTP/APBD/PUPR/2023 tanggal 28
Februari 2023. Sehingga pekerjaan terlambat selama 18 hari kalender dan pihak penyedia
jasa CV NI belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp143.538.340,54 (1/1000 x 18
x 100% x (Rp8.851.531.000,00 x 100/111)).
b. Peningkatan Jalan Unit 1, 2, 3, 4 dan 5 Kecamatan Lahat Sebesar Rp354.954.954,95
Pekerjaan Peningkatan Jalan Unit 1,2,3,4 dan 5 Kecamatan Lahat dilaksanakan oleh
CV KPN sesuai Kontrak Nomor 600/134/APBD.P/BM/PUPR/2022 Tanggal 24 Oktober
2022 sebesar Rp19.700.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hakalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK Nomor 600/134.a/APBD.P/BM/PUPR/2022
tanggal 24 Oktober 2022, atau selambat-lambatnya berakhir pada tanggal 22 Desember
2022. Realisasi pembayaran atas pekerjaan per 31 Desember 2022 sebesar
Rp11.800.000.000,00 atau sebesar 60,00% dari nilai kontrak. Pekerjaan baru selesai
dikerjakan 100% pada tanggal 11 Januari 2023 dan telah diserahterimakan pertama melalui
Berita Acara PHO Nomor 01/BA-STTP/APBD/PUPR/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Sehingga pekerjaan terlambat selama 20 hari kalender dan pihak penyedia jasa CV KPN
belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp354.954.954,95 (1/1000 x 20 x 100% x
(Rp19.700.000.000,00 x 100/111)). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!