BEKASI, BPK- Terkait polemik Pilwabup Bekasi yang sampai saat menjadi pertanyaan publik masyarakat Kabupaten Bekasi sudah sedikit jelas dan terang benderang.

Hal tersebut di jelaskan oleh Kemdagri kepada wartawan saat di wawancarai di sela sela kunjungan kerja nya ke Kabupaten Bekasi,Jumat 22/07/2021.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan” memang ada persoalan mengenai prosedur, partai partai yang diusung disepakati partai pengusung, ditingkat partai ada partai yang menarik dukungan keluar surat yang baru lagi, setelah ada dukungan keluar nama yang lain lagi.ucap Tito Karnavian.

“aturannya pengusulan calon Wabup ke Pada DPRD Kabupaten Bekasi itu melalui Bupati,yang saat itu menurut Bupati (Almarhum Eka Supria Atmaja-red) tidak melalui beliau ( H.Eka Supria Atmaja-red) sehingga pada saat proses Pilwabup di Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Pemrov Jabar menyampaikan prosesnya tidak sesuai dengan aturan,kedepan kalau memang semua partai partai sudah bulat, kemudian diajukan ke pada Gubernur dan Kemendagri, karena memang Pejabat Bupati tidak ada sehingga tidak harus melalui Bupati ya, kita akan proses”

“Klo seandainya ada kekompakan yang lama di setujui ( H.Akmad Marjuki -red)oleh DPRD ,sebetulnya bisa pake yang lama asal mereka ( DPRD Kab.Bekasi-red), menyetujui,tapi kalau masih banyak yang mempersalahkan minta diulang, kita akan kaji lagi nanti aturannya, Harusnya 18 bulan sebelum masa akhir jabatan itu tidak bisa di gantikan lagi, tapi nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu,karena kita juga menginginkan pemimpin yang legitimasi, jelas Kemendagri.

Mengutip dari Ayo Bekasi, net, 03/04/2020,

Terkait stetment Dani Ramdan selaku
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat saat itu,

,”Dani Ramdan mengemukakan, Pemilihan Wabup Bekasi bisa diulang, apabila hasil pemilihan tidak diterima oleh Pemprov Jabar.

“Dari awal lagi, bikin panlih (panitia pemilihan) lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” kata Dani saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya pada Kamis (2/4/2020).

“Dani mengatakan, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wabup Bekasi. Namun, DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu.

“Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD) namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami,” ungkapnya.( Di kutip dari Ayo Bekasi net,(03/04/2020).

Sementara itu, Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupten Bekasi berpendapat, “Pj Bupati Bekasi dalang gagal dilantiknya Wakil Bupati terpilih”
Menurut Bahyudin selaku Ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI, menjelaskan, “bahwa satu kewajaran kalau Dani Ramadan itu jadi Pj Bupati Bekasi, pasalnya sebelum menjadi Pj Bupati Bekasi di tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bagaimana bisa dilantik, setelah Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyampaikan hasil pemilihan yang dimenangkan oleh H.Akma dibantah oleh Dani Ramdan bahwa pemilihan bisa diulang kembali karena itu tidak sesuai dengan aturan, pernyataan itu dimuat di Medi Online Nasional dan Daerah”. Kata Bahyudin,Sabtu 24/07/2021.

Menurut Ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI , “kalau dibalik semua ini diduga ada konsfirasi politik yang sangat masif

,” Saya yakin ini ada konsfirasi politik yang sangat masif guna memuluskan Dani untuk menduduki Pj Bupati Bekasi, buktinya di SK kannya beliau sebagai Pj pada saat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi baru saja dimulai dengan agenda pemberhentian Almarhum Bupati Eka, kalo seperti ini mau dibawa kemana Kabupaten Bekasi DPRD Kabupaten Bekasi saja sudah tidak diperhitungkan baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa barat maupun Pemerintah Pusat (Kemendagri), pungkasnya.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!