Kemenangan Muhlisin Di Pilkades Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Diduga Ada Kecurangan

Kalbar, Ketapang – Berita Pemberantas Korupsi.com

Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) di Dusun Sukaramai, Desa Sukaramai Kecamatan Manis Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Yang di gelar Kamis 15/07/2021 berjalan ricuh, pasalnya keributan terjadi sesama pendukung bermula dari banyak nya yang hilang dari Daftar Pemilih Tetap, (DPT) dan DPT siluman bermunculan, mirisnya lagi DPT di luar warga Desa Sukaramai.

Informasi yang di himpun Awak media Rajawalinews Grup dari mulai pembentukan panitia Pilkades yang di ketuai oleh Sahri Ramadan, tetapi tidak berlegalitas alias SK nya tidak ada stempel basah dan di ketahui bahwasannya Ahmad Sukandar lah yang menjadi Ketua Panitia tetapi yang bekerja di lapangan adalah Sahri Ramadan yang notabenenya sebagai BPD Desa Sukaramai, dan ini baru kami ketahui, ungkap narasumber, 21/07/2021, kepada Rajawalinews.

Lanjut nara sumber yang lebih parah lagi hampir susunan panitia Pilkades di ambil dari BPD, aneh tapi nyata Ahmad Sukandar yang tertera sebagai ketua Panitia tetapi Sahri Ramadan yang bekerja patut di duga ada persengkokolan untuk memenangkan Pilkades ini, ucap narasumber yang namanya minta dilindungi.

Bukan itu saja, banyak saksi saksi dari 4 calon Kades yang kecewa ,ketika ditemukan DPT tidak terdaftar dan sesuai NiK, pas di cek yang timbul bukan alamat yang tertera di KTP melainkan alamat desa dan Kabupatennya beda ( Kabupaten Sukamara-red).

Saat pemilihan berlangsung para saksi sempat protes keras dengan ada nya DPT yang janggal tapi pihak RT dan BPD menyatakan sah karena kewenagan Panitia.
“Miris nya lagi pihak Keamanan dalam hal ini Babinsa dan Polisi tidak ada di lokasi TPS ,malah makan makan di luar di Kabupaten Sukamara di temani PJ Kades dan Kadus, ketika terjadi keributan dan kericuhan di lokasi TPS tidak ada yang mengamankan sambung narasumber.

Dalam pantuan awak media Salah satu saksi dari Calon Kades lain mempertanyakan salah satu pemilih yaitu sdri Mety yang di ketahui memiliki KTP ganda dan juga merupakan adik ipar dari calon no.1 a/n. Muhlisin, namun tetap di perbolehkan memilih oleh panitia.

Dengan ada nya indikasi kecurangan
dalam pemilihan Pilkades di Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Panitia Pilkades di duga telah melanggar Permendagri no 112 Tahun 2014 tentang tatacara Pemilihan Kepala Desa, dan hal ini bisa di pidanakan terkait manipulasi data dan unsur kecurangan…bersambung (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!