PEMERINTAH KAB.KETAPANG LAMBAN LAKSANAKAN PROYEK PL DAN LELANG PENYERAPAN KEUANGAN NEGARA APBD 2021, ADA APA ?


Ketapang Kalimantan Barat || Berita Pemberantas Korupsi.com


Abdi negara seyokyanya tunduk dan patuh pada peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Dalam peraturan Menteri, pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Ketapang wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) Terindikasi Carut Marut, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, tak lain tak bukan masyarakat Kecil dan miskin bertambah sengsara, jalan hancur dan perekonomian hancur, yang untung sudah pasti Penguasa/Pemerintah adalah rencana keuangan tahunan dengan peraturan daerah (perda). pedoman penyusunan APBD adalah petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dewan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kepala Daerah adalah ruang lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah prinsip penyusunan APBD teknis penyusunan hal khusus lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri dalam dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas prioritas dan plafon anggaran tentang penjabaran APBD berpedoman pada rencana kerja pemerintah mengenai klasifikasi, kodefikasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan.
Program rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2021, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan, misalnya.’’ Pandemi corona alias Covid 19, prioritas penanganan kesehatan dan hal lainnya seperti dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan dapat dikendalikan, mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP), struktur pendapatan asli daerah dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pendapatan asli daerah yang sah dan transfer dari Pemerintah Pusat dan dana perimbangan, dana transfer umum seperti DAU (Dana Alokasi Umum), transfer khusus DAK (Dana Alokasi Khusus), dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dana desa, transfer antar-daerah, pendapatan bagi hasil, dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah, hibah, dana darurat dan lain-lain. Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi daerah berpedoman pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Laporan realisasi semester pertama APBD Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), menyusun laporan pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya, laporan tersebut di sertai dengan Prognasis untuk waktu 6 bulan, berikutnya dan disampaikan kepada pejabat Pengguna Anggaran (PA) untuk di tetapkan sebagai Laporan Realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja SKPD serta Prognosis 6-7 bulan pertama Tahun Anggaran berkenan Berakhir.
Senin (21/06/21) diungkapkan ‘’Jumadi, aktivis asli putra daerah Tb.Titi Kab.Ketapang, pada Media RN,” Lambannya pelaksanaan Penyerapan anggaran dalam Proyek di insternal SKPD PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kab.Ketapang. Proyek PL maupun Tender/Lelang dari pemantauan kami, isu-isu Politik di lapangan yang telah kami pantau sejak TA. 2019-2021, lambannya kegiatan penggunaan keuangan Negara APBN-APBD dan lainnya disebabkan adanya kepentingan Politik dan individu, seperti proyek Penunjukan langsung (PL) dan Proyek tender yang tertutup dan tidak Transparan yang jelas. Sampai saat ini, salah satu Contoh Dinas PUTR belum ada pemberkasan atau pembuatan dokumen kontrak, jelas sudah ini sebuah penyimpangan atau pembunuh berdarah dingin dengan mengendapkan uang negara dalam percepatan pembangunan dengan kepentingan serta politik. Lanjut imbuhnya Jumadi,” Kita perlu pantau anggaran yang tidak Nampak seperti pengadaan alat kantor, perbaikan Mobil Dinas yang buruk dijadikan baru, yang baru diinfokan Rusak, perjalanan Dinas keluar kota dan daerah, inikan musimnya Covid-19, disinyalir indikasi menjadi kepentingan sebatas pembohongan publik aja, harapan saya kepada Pemerintah Daerah dan Penegak hukum serta Inspektorat agar bersikap tegas dalam menangani suatu kasus, yang mana salah dan korupsi tangkap, seperti kasus ‘’Luhai, Inspektorat mengatakan tidak ada temuan Korupsi tapi Piksus Kejari ada menemukan kerugian negara, seperti saat ini penggunaan Anggaran keuangan negara Terlambat dan adanya ketertutupan serta ketidak jelasan Pemerintah Kab. Ketapang yang lamban dalam melaksanakan proyek PL dan lelang penyerapan keuangan negara APBD TA.2021. Ada apa dibaliknya? timpalnya Aktivis Tumbang Titi Jumadi **# (Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!