PALEMBANG,(BPK).- Gabungan Mahasiswa Sumatera Selatan(GMPS), akan menggelar aksi demonstrasi di kejaksaan Agung jakarta pada hari Kamis 21 September mendatang. Bongkar kasus Serasi Pemkab Banyuasin. Pasalnya gembong koruptor Pemkab Banyuasin belum di sentuh hukum di duga ada maling berteriak maling bertaring tajam .sehingga gembong koruptor Pemkab Banyuasin menjadi kebal hukum gerombolan perampokan uang negara yg dikucurkan melalui APBN. Tahun 2019. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel terkait dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) 2019 senilai Rp1,3 triliun. Program Serasi ini digulirkan kepada delapan kabupaten di provinsi Sumsel tutur Devisi Pengawasan dan Penindakan WRC. DPP ( Ali Sopyan.)

Sudah. Wajar. Jika. Gabungan Mahasiswa sumatera selatan akan mengada kan demo kejaksaan agung. Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi M Ferdian. Jumat(8/9/2023) dia mengungkapkan, Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga tersangka Korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani) di Kabupaten Banyuasin.

Tiga orang tersangka kasus program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani) Kabupaten Banyuasin diantaranya Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku PPK Program Serasi, Sarjono selaku PPTK dan Ateng Kurnia sebagai konsultan.

“Berdasarkan keterangan Saksi Poniman ketua UPKK Sumber Rezeki menyebut nama Bupati Banyuasin Askolani dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023)

Lanjutnya, saksi Poniman pada saat persidangan mengakui bahwa lahan di desa Soak Tapeh tersebut adalah milik dari Bupati kabupaten Banyuasin dengan luas sekitar 100-200 ha. Poniman sendiri dengan jelas mengakui pemasangan pompa air dilahan milik Bupati kabupaten Banyuasin, dan pada saat dilahan tersebut saksi Poniman mengakui bertemu dengan Bupati kabupaten Banyuasin.” jelasnya

Berdasarkan uraian diatas, maka kami dari Gabungan Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan ( GMPS ) melakukan kajian sebagai berikut :

1. Diduga bahwa Bupati kabupaten Banyuasin telah melakukan Penyalahgunaan Jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Berdasarkan keterangan saksi Poniman bahwa Bupati kabupaten Banyuasin mengetahui kegiatan pengunaan anggaran serasi dilahan miliknya.

Ferdian berharap, pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas permasalahan adanya indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh oknum Bupati Banyuasin. Diduga jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” harapnya.

Berdasarkan hasil diskusi dan analisis kami bahwa Bupati kabupaten Banyuasin, diduga adanya pelanggaran :

“ Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”

Baca juga: Jembatan rusak parah, Pemprov Sumsel Dinilai tidak tegas terkait aturan angkutan Batu Bara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!