Saksi : “Gunawan CS Sudah Terima 600 juta dari Terdakwa, Terkait Kasus Pemalsuan surat Tanah Desa Taman Rahayu

Kabupaten Bekasi- Berita Pemberantas Korupsi.com

Sidang perkara pemalsuan surat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (20/5/2021). Agenda pada sidang kali ini adalah mendengarkan saksi yang meringankan para terdakwa.

Dalam pantuan awak media kamis 19/05/2021, dalam persidangan, Roy Komarudin sebagai saksi terdakwa dan juga mantan menantu Terdakwa Abdul Wahid, mengungkapkan transaksi Rp600 juta sebagai upaya perdamaian dan pencabutan berkas perkara itu.

Kepada Hakim, Roy menyebut Gunawan alias Kiwil meminta angka Rp600 juta itu untuk kompensasi dengan iming-iming pencabutan berkas di Polres Metro Bekasi.

Roy juga menceritakan tentang penyerahan uang itu dalam 2 tahap di rumah Kusnadi yang masih merupakan famili terdakwa Abdul Wahid.

“Saya bertemu Pak Nanta Johan dan Pak Gunawan alias ( Kiwil -red) di rumah Haji Kusnadi untuk menyerahkan Rp410 juta tanggal 1 Juni 2019,” ucap Roy.

Roy menyebut pada saat itu hadir Cucum Suryani, yang tak lain adalah anak Abdul Wahid, kemudian Kusnadi, Nanta Johan, dan Gunawan.

Masih kata Roy juga menyebutkan, ” uang itu didapatkan dengan mengutang sana-sini.

Lalu, dia membeberkan, “bahwa sisa Rp190 juta diberikan dalam tempo beberapa hari setelah Rp410 juta itu.

selain itu pada penyerahan Rp190 juta itu yang hadir hanya Nanta Johan.

“Nanta ada, Gunawan tidak ada. Katanya (Nanta, Red) berhalangan. Pak Nanta mewakili,” terang Roy.

Roy menambahkan, bahwa, ” setelah Rp190 juta diserahkan kepada Nanta, maka perkara selesai. Itu diucapkan oleh Nanta.

“Pak Nanta dan Gunawan sepupu. Tinggal di Tamansari, tidak berjauhan,” kata Roy dalam persidangan.

Saat hakim bertanya apakah ada komplain dari Gunawan perihal Rp190 juta tersebut, Roy menyebut tidak ada.

Hakim Ketua Candra Ramadhani pun kembali bertanya, karena Gunawan tidak mencabut berkas dan tetap melanjutkan perkara itu, apakah Rp410 juta dan Rp190 juta itu dikembalikan, Roy menjawab sepengetahuan dia uang itu tidak dikembalikan.

“Masih di Pak Gunawan (yang Rp410 juta, Red),” ungkap Roy.

Kuasa Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution membawa tiga orang saksi, tetapi hakim hanya menerima seorang saja. Agenda sidang berikutnya adalah kembali mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.

Pada persidangan tersebut keempat terdakwa hadir, yaitu Abdul Wahid, Ahmad Repa’i, Irfan Firmansyah, dan Sukri Andriana Permana, kata Taufik Hidayat Nasution ( Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!