PURWAKATA, (BPK).- Surat Perintah (SP) perjalanan dinas kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Purwakata, Neng Supartini ke Sumedang, diduga fiktif.

Mengagetkan sekali, karena masyarakat belum pernah mendengar sertijab penggantian Ketua DPRD. Namun muncul Surat Perintah (SP) Perjalanan Dinas dengan Nomor : 090/56/DPRD/IV/2021 yang ditandatangani dan stempel Ketua bernama Sri Puji  Utami.

Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin menilai, apa yang dilakukan oknum  DPRD sudah melanggar tata tertib dewan yang terhormat.

“Agak membuat kita confuse atas statemen Ketua DPRD dan statemen Staf Ahli yang juga manatan Ketua DPRD saat ditanya hal surat tersebut. Ketua DPRD menjawab : itu kesalahan ketik dari sekpri, dan Staf Ahli menjawab : itu kelalaian staf,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa ZA ini, menggelitik sekali bahwa dewan yang terhormat tidak memahamkan batas-batas kewenangannya. Jawaban salah ketik merupakan hal artificial yang tidak edukatif.

“Salah ketik masalah krusial, yaitu hal kewenangan. Alasan salah ketik membuktikan ketidaksiapan kabinet DPRD mengurus hal besar. Hal kecil saja sudah salah, apalagi yg besar,” tuturnya.

Ketua DPRD saat ditanya via WA mengenai SOP hal kewenangan penandatanganan SP tersebut, dijawab dengan mengirimkan Tatib Pasal 273.

“Sangat jelas secara eksplisit pada poin (5) bahwa Surat Perintah (SP) Perjalanan Dinas untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD,” katanya.

Menurut Tatib ini, secara terang benderang bahwa Surat Perintah (SP) Perjalanan Dinas Nomor : 090/56/DPRD/IV/2021 adalah pelanggaran apalagi ini terkait untuk mengeluarkan anggaran. Dan ini patut diduga sarat pidana yang harus disidik. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!