Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com

Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menuai sorotan dari elemen masyarakat maupun aktifis Kabupaten Bekasi. Pasalnya hingga sepekan ini Kabupaten Bekasi krisis kepemimpinan dan belum memiliki Bupati Bekasi definitif maupun Wakil Bupati Bekasi dan Sekda juga hanya PLH.

Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun menyesalkan dengan kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sampai saat ini produk Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tak kunjung dilantik.

“LAMI beserta aktfis lainnya dalam waktu dekat akan melakukan kirim surat ke partai pengusung pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, agar mereka di ganti dari jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Jonly, Minggu (18/7).

Menurut Jonly, alasannya pihaknya mengirimkan surat ke partai pengusung pimpinan dewan tersebut karena dinilai gagal mengengsekusi Wakil Bupati Bekasi terpilih padahal Kabupaten Bekasi krisis kepemimpinan. Padahal perlu segera diisi kekosongan jabatan agar pemerintahan berjalan dengan baik. Terlebih saat ini banyak yang harus dilakukan daerah terkait penanganan Covid-19 dan saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Bukan itu saja, menurutnya perlunya pejabat yang punya kewenangan dan bisa signifikan dalam membuat kebijakan penggunaan anggaran dan pembahasan APBD-T Tahun 2021 serta APBD tahun 2022 yang erat berhubungannya dengan arah pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan.

“Kami juga prihatin dengan kinerja DPRD saat ini pasalnya paripurna sekarang tertutup dan diam diam serta minimnya memberikan informasi, padahal sebelumnya DPRD Kabupaten Bekasi selalu mengundang elemen masyarakat ataupun tokoh saat paripurna, ini ada apa,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022, Ahmad Marjuki, Arkan Cikwan, SH mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera melantik kliennya yang terpilih dalam sidang Paripurna DPRD Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

Menurut dia, pemilihan yang digelar pada 18 Maret 2020, sudah sah karena digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Pemilihan itu, menyusul naiknya Eka Supria Atmaja dari Wakil Bupati menjadi Bupati pasca ditangkapnya Neneng Hasanah Yasin oleh KPK karena terlibat suap.

“Sebagai otonomi daerah, seharusnya tidak boleh ada intervensi dalam pemilihan wakil bupati. Sebab pemilihan itu, merupakan kewenangan DPRD. Wakil bupati dipilih secara otonom, dipilih secara sah berdasarkan undang-undang, tetapi tidak juga dilantik Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Maka, terjadilah kekosongan pemimpin daerah ini setelah Eka Supria Atmaja meninggal dunia,” katanya. (renggi/SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!