PROYEK PENGURUGAN ( REKLAMASI ) PT PANI BAJA, DIDESA PANTAI HARAPAN JAYA, BELUM KANTONGI IJIN .

KABUPATEN BEKASI || Berita pemberantas Korupsi.com


Pembangunan Proyek Pengurugan/ Reklamasi Didesa Pantai Harapan Jaya Diduga belum ada ijin lingkungan , investigasi Media Online Pemerhati Informasi Masyarakat dilapangan serta menurut keterangan Camat Muara Gembong” Lukman Hakim” bahwa PT Pani Baja belum ada permohonan serta Izin sama sekali .
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Muara Gembong di kantornya beberapa waktu lalu.
Lain halnya dengan Nelayan tradisionel pondok 2 Desa Pantai Harapan Jaya *Agus serta Dali ketika diminta ko mentarnya mengatakan semakin sempitnya mata pencaharian mereka untuk mencari ikan atau membuat *Serok Udang* Sehingga hasil tangkapan ikan semakin berkurang karena pesisir laut sudah dikuasi oleh Bos bos pengembang , apalagi sekarang musim penyakit Corona , bantuan dari pemerintah( Bansos) jarang sampai ke warga masyarakat nelayan , kami terpaksa menjual barang barang yang ada dirumah itupun kalau ada yang beli buat makan keluarga sehari hari ucapnya miris .
Direktur Eksekutif. Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Wacth ( PRE&MAN WACTH). Rhagil Asmara Satyanegoro.Rs.I.Mengatakan, Reklamasi suatu kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka untuk meningkatkan manfaat hajat orang banyak dan Sumber Daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi, serta harus memperhatikan prinsip-prinsip utama kepentingan masyarakat pesisir, bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya pada masa kini dan tidak mengakibatkan kehilangan kemampuan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat pesisir secara ekonomi, demi menghindari kesenjangan sosial ditengah masyarakat nantinya,” Tegasnya
“Setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melakukan Reklamasi atau pembuatan pulau buatan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, bahwa izin Reklamasi harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, seperti. Undang-undang nomor. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Peraturan Presiden Nomor. 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan pula Peraturan Pemerintah. Nomor. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, dan inipun harus di utamakan karena berkaitan dengan dampak Lingkungan hidup.
Serta harus mendapat Persetujuan dari Menteri Kelautan dan perikanan, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor. 25/PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” Jelas Rhagil.

Lebih Lanjut. Rhagil.Menambahkan, Bahwa kegiatan Pengurugan atau pengerukan laut untuk kegiatan Reklamasi sudah jelas regulasinya, untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga tidak merusak eko sistem yang ada dilaut atau Pantai, dan kegiatan di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus Mendapatkan izin dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dahulu dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat,”Pungkasnya ( Red)


Di kutip dari Media Online Pemerhati Informasi Masyarakat

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!